LAMPUNGONE.CO, PESISIR BARAT- Kasus dugaan surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilayangkan kepada 5 anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) pada September tahun 2021 berlanjut.
Saat ini perkara itu sudah memasuki persidangan kali kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam perkara ini, aparat penegak hukum menetapkan 15 saksi terdiri dari pegawai DPRD, anggota dan unsur pimpinan DPRD, dan Bupati Pesibar, Agus Istiqlal.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Zenericho menyampaikan, agenda persidangan kedua di Pengadilan Negeri Liwa pada Kamis 2 Juni 2022 hanya dihadiri 6 saksi dari 8 saksi yang diundang.
“Saksi yang kami undang hari ini ada 8 orang namun yang hadir hanya 6 orang meliputi 1 staf DPRD dan 5 anggota DPRD. Sementara terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Rutan Krui,” jelas ia kepada para wartawan di kantornya, Kamis (2/6/2022).
Ia mengatakan, terdakwa dugaan surat palsu KPK, yakni Abdul Chalik bin Bahrun (70), warga RT 1 RW 1 Pekon Labuhan Mandi, Kecamatan Way Krui, Pesibar. Saat ini sudah diamankan di Rutan Krui.
Zenericho menambahkan, terdakwa mengakui dan membenarkan yang dijelaskan saksi kepada hakim.
“Berdasarkan fakta persidangan, saksi atas nama Yosep yang merupakan staf di Sekretariat DPRD menjelaskan, surat itu diterima olehnya dari terdakwa ditemani seorang rekannya yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Lalu saksi Yosep langsung meneruskan surat dimaksud kepada 5 anggota DPRD yang bersangkutan meliputi Piddinuri, Ali Yudiem, A.E Wardhana Kesuma, Muhamad Towil, dan Ripzon Efendi,” ungkap Zenericho.
Ia menambahkan, menurut keterangan para saksi, kelima wakil rakyat yang menerima surat tersebut hendak mendatangi alamat yang tertera dalam surat. Namun, niat keberangakatan pun urung setelah mencari alamat dimaksud tak ada (alamat palsu).
“Setelah mendapat surat itu, mereka mau berangkat tapi tak jadi karena alamatnya tak ada saat ditelusuri. Dan seluruh keterangan yang dijelaskan saksi kepada hakim dibenarkan dan diakui terdakwa saat sidang tadi,” katanya.
Atas perbuatannya, terdakwa Abdul Chalik mendapat dakwaan alternatif atas Pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan surat dan Pasal 310 ayat 1 tentang pencemaran nama baik.
Menurutnya, jadwal persidangan terdekat atas kasus ini akan digelar kembali pada pekan depan dengan agenda yang sama.
“Untuk jadwal sidang berikutnya akan digelar pada Kamis 9 Juni 2022 mendatang dengan agenda yang masih sama yaitu pemeriksaan Saksi-Saksi. Artinya, dari 15 saksi yang belum hadir saat ini akan dihadirkan pekan depan,” pungkasnya.
Sementara pembacaan isi surat dan tujuan dilayangkan surat tersebut akan dijelaskan dalam agenda sidang pembuktian.









