Kasus Teror Pekerja Proyek, Saksi dari JB Tak Penuhi Panggilan Polisi

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, LAMPUNG UTARA-Terkait dalam kasus segerombolan preman meneror dengan menggunakan senjata tajam ke pekerja proyek pembangunan ruas Jalan Desa Negeri Ujung Karang, berbatasan Kabupaten Way Kanan, Polres Lampung Utara memanggil saksi dari JB yang berinisial (i), Jum’at (26/11).

Menurut pantauan Team DPC SPRI sampai pada sore ini pukul 16:14 wib, saksi dari JB berinisail (i) belum juga hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kasat Reskrim Lampung Utara, AKP Eko Rendi menjelaskan, apabila saksi dari JB dua kali panggilan tak datang pihaknya akan menjemput paksa.

“Kita akan panggil satu kali lagi, jika tidak hadir lagi kami akan jemput,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahrizal Adhar, S.H, M.M, saat dihubungin team DPC SPRI melalui via telpon mengatakan pekerjaan proyek tersebut akan kembali di mulai pada sabtu mendatang, (27/11).

“Mudah-mudahan kontraktor dapat melanjutkan pembangunan di Desa Negeri Ujung Karang tersebut dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.

Ditempat terpisah, pemilik CV Mitra Muda Perkasa Firmansyah, siap melanjutkan dan menyelesaikan proyek pembangunan tersebut dengan sesuai batas waktu yang ditentukan.

“Dengan syarat beberapa terlapor tetap menjalankan proses hukum yang berlaku di Negara Indonesia karena Negara kita adalah Negara hukum,” pungkasnya.

  • Bagikan