Kejari Pringsewu Sosialisasikan Bahaya Narkotika Via LPPL Pringsewu

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menyosialisasikan bahaya menyalahgunakan narkotika melalui Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.

Adhe Damara, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejari Pringsewu pada dialog interaktif yang disiarkan langsung stasiun radio ini, Kamis (4/8/2022) mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pringsewu.

“Salah satu upaya Kejari Pringsewu adalah mendirikan Balai Rehabilitas Adhyaksa,” katanya.

Melalui Balai Rehabilitasi Adhyaksa, kata Adhe, diharapkan tak ada lagi penuntutan dan penerapan hukuman badan kepada para pengguna narkotika. Ini agar kedepan para pengguna yang menjadi korban narkotika tak merasa sendiri dan mendapat stigma negatif dari masryarakat.

Selain itu, lanjut ia, Balai Rehabilitasi Adhyaksa juga bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK), ulama, dan tokoh agama. Ini agar para penyalahguna narkotika mendapatkan dorongan secara psikologis dan spiritual dalam proses penyembuhan.

“Untuk kualifikasinya, dijelaskan pada Pasal 127 UU Narkotika,” katanya.

  • Bagikan