LAMPUNGONE.CO,BANDARLAMPUNG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melakukan Kegiatan Grebek Panen Raya Petani Mitra Adhyaksa (PMA) dan UMKM Mitra Adhyaksa (UMA) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, di Desa Pasir Sakti Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur. Selasa (23/09/2025).
Turut Hadir dalam Agenda tersebut, Kepala Balai Pelatihan Pertanian (Bapeltan) Provinsi Lampung, P. Adi Destriadi Sutisna, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur Rida Rotul Aliyah, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Pofrizal, beserta jajaran, Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur diwakili Kabag Sumda Kompol Heru Prasongko, Dandim 0429/Lampung Timur diwakili Danramil Pasir Sakti Kapten Inf Hariadi Gustian, Ketua Pengadilan Negeri Sukadana Diah Astuti, beserta jajaran Forkopimda Kab.Lampung Timur.
Dalam sambutannya, Kejati menyampaikan bahwa Program Petani Mitra Adhyaksa di Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur untuk mendampingi Petani binaan seperti memastikan Sertifikat Tanah, sarana prasarana yang dibutuhkan dan menyerap segala aspirasi dan keluhan mereka.
Menanggapi keluhan petani soal minimnya ketersediaan air, ia berkomitmen berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) guna memenuhi kebutuhan irigasi.
Panen raya kali ini melibatkan delapan Gapoktan dengan 2.924 petani yang menggarap 3.242 hektare sawah. Dari lahan tersebut diperkirakan menghasilkan 29.178 ton gabah.
Sinergi yang ditunjukkan Kejati Lampung, Pemkab Lampung Timur, serta stakeholder lain disebut selaras dengan program pembangunan nasional, khususnya Asta Cita Presiden Prabowo yang menitikberatkan pada ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, dan pemberdayaan desa.
Kehadiran lembaga kejaksaan juga memperluas peran, bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga fasilitator dan pendamping masyarakat. Hal itu tercermin melalui sertifikat halal untuk UMKM, sertifikat tanah bagi petani, hingga peresmian Aula Mitra Adhyaksa.
Meski demikian, sejumlah tantangan masih perlu diantisipasi, seperti distribusi bantuan, ketergantungan petani pada sarana prasarana, hingga potensi konflik lahan atau pengelolaan tambang pasir. Untuk itu, penguatan regulasi tata kelola bantuan, transparansi distribusi, serta koordinasi lintas sektor menjadi kunci keberlanjutan program PMA dan UMA di Lampung Timur.








