LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandar lampung, Selasa (30/8).
Kuat dugaan, penggeledahan terkait atas kasus penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Pasalnya, Kejati sendiri meningkatkan status dari penyelidikan ke tahapan penyidikan perkara pungutan retribusi sampah pada DLH Kota Bandar Lampung itu. Beberapa tumpukan berkas pun terlihat di depan pintu masuk kantor DLH.
Menurut pantauan, puluhan tim penyidik dari Kejati Lampung masih tengah melakukan pemeriksaan di kantor DLH tersebut.
“Dari kantor jam setengah dua kita berangkat,” ujar salah satu penyidik Kejati Lampung yang sedang melakukan pemeriksaan.
Menurutnya, penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti dugaan kasus korupsi di DLH itu didampingi juga oleh Kejari Bandar Lampung.
Sebelumnya, Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega menyampaikan, Kejati telah memanggil beberapa pihak untuk diperiksa. Termasuk Kepala DLH Kota Bandar Lampung masa itu dan beberapa Staf dan kepala UPT.
“Yang dipanggil kemarin mulai dari bidang retribusi, sisanya para penagih dan kepala UPT. Termasuk Kepala Dinas DLH yang lama dan beberapa staf,” ujar Budiman.
Hingga berita ini diturunkan, tim Kejati sedang melakukan pemeriksaan, dan media tidak diizinkan untuk masuk ruangan.









