LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan Tiga tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan, Para tersangka masing-masing berinisial AA selaku Sekretaris DPRD Lampung Utara sekaligus Pengguna Anggaran, IF selaku Bendahara Pengeluaran, serta R yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
“Pada Senin, 12 Januari 2026, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AA,” kata Armen.
AA ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan, guna kepentingan penyidikan. Sementara itu, dua tersangka lainnya, IF dan R, tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.982.675.686,- (Dua Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung.
Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen dan konsisten dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 dan akan terus menelusuri pihak-pihak yang terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.








