Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Dirut dan Komisaris PT LEB

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO,BANDARLAMPUNG. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Menetapkan Tiga Orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada Eilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau senilai tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam Ribu dolar AS. Selasa (23/09/2025).

Penetapan tersangka di Umumkan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung pada hari Senin, 22 September 2025 di Gedung Pidsus Kejati Lampung.

Tiga tersangka yakni, Tersangka M.H selaku Direktur Utama PT. Lampung Energi Berjaya, Tersangka BK selaku Direktur Operasional PT. Lampung Energi Berjaya, Tersangka HW selaku Komisaris PT. Lampung Energi Berjaya.

Tersangka di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui Lampung Selatan.

Dana tersebut tidak dikelola sesuai dengan core bussines dalam kegiatan Migas melainkan digunakan untuk pembayaran gaji, bonus dan taritiem pegawai PT. Lampung Energi Berjaya serta dijadikan deviden dan dibagikan kepada PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Bahwa akibat dari perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor : PE.03.03/5-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025.

Kejati Lampung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dengan menelusuri pihak-pihak lain yang terkait, sekaligus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

  • Bagikan