LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung peruksa 8 orang sebagai saksi terkait dugaan korupsi pungutan retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) TA 2019-2021, Selasa (20/9/2022).
Menurut Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, SH MH, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung TA 2019-2021.
Untuk saksi-saksi yang diperiksa yang beanisial PTI, KRM, HWZ, PNO, SLN, IJ dan ES, selaku penagih dinas dan UPT pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. Kemudian YY, perwakilan dari perusahaan pencetak karcis CV. Tawakal.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.
“Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara,” terangnya.









