Kerap Menipu, IRT Asal Pringsewu Diringkus Polisi

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU– Gegara kerap menipu, Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Pringsewu berinisial M (56 tahun) dibekuk polisi, Kamis (19/1/2023)

Berdasarkan informasi, pelaku berprofesi pedagang ini kerap menipu para korban, yang mayoritas pedagang sembako.

Tak main-main, korban kasus ini mencapai puluhan. Tak hanya warga Kabupaten Pringsewu, juga berasal dari beberapa kabupaten lain.

Pelaku bermodus membeli sejumlah barang kepada calon korban. Awalnya bayar tunai namun setelah berjalan beberapa kali transaksi, pelaku tak membayar barang-barang tersebut.

Akibat perbuatan pelaku, para korban merugi bervariasi, mulai ratusan hingga puluhan juta rupiah.

Salah satu korban asal Kecamatan Gadingrejo, Sarminah (70 tahun), menuturkan, ia berharap Rp58 juta miliknya bisa kembali dengan cara kekeluargaan. Lantaran pelaku tak ada etikat baik, dia menyerahkan perkara itu ke proses secara hukum.

“Saya dan teman-teman selaku korban berterima kasih kepada Polres Pringsewu karena telah bekerja keras dan menangkap pelaku,” ucapnya.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan pihaknya menangkap pelaku tersebut.

Menurut Feabo, polisi mengamankan pelaku pada Kamis (19/1/2023) pukul 1 dinihari saat sedang berada di rumah salah satu rekannya di Pekon Sidodadi, Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

“Kamis dinihari Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial M. Saat ditangkap pelaku tak melawan dan mengakui semua perbuatannya,” ujar ia mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023) siang.

Ditangkapnya M, kata ia, menindaklanjuti laporan pengaduan sejumlah korban kepada polisi beberapa waktu lalu.

Feabo menambahkan, Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Juga ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

“Untuk sementara ini proses penyidikan masih berjalan dan terus kami kembangkan,” ungkapnya.

Pada proses penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal 379a KUHP tentang barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.

“Tersangka terancam dengan pidana penjara hingga empat tahun,” katanya.

  • Bagikan