LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Demi memastikan ketersediaan stok dan keterjangkauan harga bahan pangan, Komisi II DPRD Provinsi Lampung dan Diperindag setempat menggelar sidak di pasar Way Halim, Rabu (2/2).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Budi Yuhanda menjelaskan, sejuah ini penerapan harga minyak goreng masih menjadi sorotannya.
Dengan harga minyak yang baru yakni Rp14 ribu, perlu adanya pengawasan agar para pedagang menerapkan hal tersebut, baik dipasar moderen atau pun swalayan.
“Alhamdulillah, kami sudah melakukan sidak di pasar way Halim, dan para pedagang sudah menerapkan harga minyak goreng yang terbaru,” kata dia.
Kendati begitu, dia berharap agar para penjual minyak goreng se-provinsi Lampung dapat menerapkan harga minyak goreng sebesar Rp14 ribu.
Sementara, Kabid Perdagangan Dalam Negri, Disperindag Lampung, Zimmy Skill menjelaskan, sejak harga minyak baru muncul, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh menjual minyak goreng.
Tujuanya agar, seluruh pendistribusian minyak goreng se-provinsi Lampung menerapkan harga terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Hasil dari pertemuan kami dengan penjual minyak goreng se-provinsi Lampung, sepakat menjual minyak dengan harga terbaru,” pungkasnya.









