Komisi IV DPRD Ingatkan Pemkot Bandarlampung Jangan Abaikan Aturan Ketetapan Pusat Soal Program MBG

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG – Dorongan percepatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung menuai perhatian Komisi IV DPRD, yang mengingatkan Pemkot agar tidak gegabah dalam mengeksekusi kebijakan pusat tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Purwanto menegaskan bahwa meski program ini merupakan arahan langsung dari pemerintah pusat, daerah tetap wajib mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami berharap Pemkot bisa ikut serta secara aktif dalam program MBG. Semua sudah ada aturan dan mekanismenya, tinggal kita ikuti,” katanya, Selasa (16/9/2025).

Agus menyampaikan MBG ini merupakan program dari pusat dan daerah hanya menjalankan percepatannya.

“Tapi percepatan itu jangan sampai mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tambah Agus.

Agus menegaskan, jangan sampai Pemkot justru melanggar ketentuan hanya karena ingin terlihat cepat mengeksekusi program nasional ini.

“Jangan sampai karena ini program pusat, kita terburu-buru tapi malah melanggar ketentuan. Jadi, tetap harus mengikuti aturan dan persyaratan yang berlaku,” tegasnya.

Sejauh ini, Kota Bandar Lampung sudah menyiapkan 18 dapur sebagai pendukung program MBG. Dari total 98 titik rencana MBG, baru 28 titik yang sudah berjalan.

Agus menambahkan, titik lain yang belum berjalan masih harus melengkapi sejumlah persyaratan teknis yang ditentukan oleh Dinas Kesehatan maupun MBG pusat.

“Kami di Komisi IV berharap bisa segera memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dengan begitu, Kota Bandar Lampung bisa cepat menyelaraskan diri dengan program nasional ini,” tuturnya.LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG – Dorongan percepatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung menuai perhatian Komisi IV DPRD, yang mengingatkan Pemkot agar tidak gegabah dalam mengeksekusi kebijakan pusat tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Purwanto menegaskan bahwa meski program ini merupakan arahan langsung dari pemerintah pusat, daerah tetap wajib mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami berharap Pemkot bisa ikut serta secara aktif dalam program MBG. Semua sudah ada aturan dan mekanismenya, tinggal kita ikuti,” katanya, Selasa (16/9/2025).

Agus menyampaikan MBG ini merupakan program dari pusat dan daerah hanya menjalankan percepatannya.

“Tapi percepatan itu jangan sampai mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tambah Agus.

Agus menegaskan, jangan sampai Pemkot justru melanggar ketentuan hanya karena ingin terlihat cepat mengeksekusi program nasional ini.

“Jangan sampai karena ini program pusat, kita terburu-buru tapi malah melanggar ketentuan. Jadi, tetap harus mengikuti aturan dan persyaratan yang berlaku,” tegasnya.

Sejauh ini, Kota Bandar Lampung sudah menyiapkan 18 dapur sebagai pendukung program MBG. Dari total 98 titik rencana MBG, baru 28 titik yang sudah berjalan.

Agus menambahkan, titik lain yang belum berjalan masih harus melengkapi sejumlah persyaratan teknis yang ditentukan oleh Dinas Kesehatan maupun MBG pusat.

“Kami di Komisi IV berharap bisa segera memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dengan begitu, Kota Bandar Lampung bisa cepat menyelaraskan diri dengan program nasional ini,” tuturnya.

  • Bagikan