LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, bersama komunitas Jurnalis yang ada di Lampung yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung, Forum Jurnalis Perempuan (FJP) Lampung dan Alianasi Pers Mahasiswa (APM) Lampung, menggelar aksi solidaritas untuk Jurnalis Tempo, Nurhadi. Aksi tersebut digelar di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Rabu (01/12).
Diketahui bahwa, Jurnalis Tempo, Nurhadi mengalami kekerasan penganiayaan dan pengeroyokan saat peliputan di Surabaya. Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang, akan tetapi pelaku tersebut menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Pada Kasus tersebut melibatkan dua anggota Polda Jawa Timur sebagai terdakwa yaitu Firman Subhki dan Purwanto. Mereka didakwa pasal berlapis, diantara nya melanggar pasal 18 ayat (1) undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers, pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Juncto pasal 55 ayat (1) dan keempat, pasal 335 ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Koordinator Lapangan Demo (Korlap) Derri Nugraha mengatakan bahwa kegiatan aksi ini untuk merespon sidang pembacaan tuntutan dalam perkara pelanggaran delik Pers dan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. Yang digelar pada Rabu 01 Desember 2021 di pengadilan Negeri Surabaya.
“Kami mengadakan Aksi pada hari ini itu untuk merespon sidang tuntutan itu, kita menuntut agar Kejaksaan Tinggi Surabay memberikan tuntutan maksimal kepada pelaku kekerasan terhadap Jurnalis Nurhadi dan juga kita mendorong agar Pengadilan Negeri Tinggi Surabaya menerapkan jujur, bersih dan adil kepada Nurhadi,” ujar Koordinator Lapangan Demo (Korlap) Derri Nugraha.
Lanjutnya, sebab kasus Nurhadi merupakan kasus momentum bagi Pers Nasional untuk sama-sama mengawal, mengakhiri praktik impranitas yang ada di Indonesia.
“Diketahui secara nasional pada tahun 2020 sampai 2021 ada 94 kasus kekerasan terjadii dan untuk dilampung sendiri itu ada 8 kasus kekerasan yang terjadi. Dan Pelakunya itu kebanyakan pejabat pemerintah dan aparat, namun tak satupun dari kasus tersebut sampai ke pengadilan. Nah itulah yang kita dorong teman-teman, jadi kasus Nurhadi ini tidak kita anggap sebagai kasus biasa. Artinya ini adalah pembungkaman terhadap kebebasan Pers dan itu akan berdampak bagi kita Jurnalis seluruh Indonesia,” katanya.
Derri Nugraha juga mengatakan bahwa untuk pelaku sendiri yang baru ditangkap 2 orang dari 15 orang tersebut tidak ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Surabaya.
“Yang ditangkap itu baru 2, dari 15 orang yang mengeroyok Nurhadi. Dan untuk 2 orang ini tidak ditahan teman-teman entah apa alasan dari Kejati dan Pengadilan Negeri Surabaya tidak menahan 2 pelaku ini,” tandasnya.









