LAMPUNGONE.CO,BANDARLAMPUNG.Persoalan konflik tanah di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, antara masyarakat dari tiga kampung — Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua — dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) kembali mencuat, Selasa (16/09/2025).
Komisi I DPRD Provinsi Lampung mengungkapkan telah berupaya memanggil pihak perusahaan, namun tak pernah hadir dalam rapat. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Lampung dengan perwakilan masyarakat di tiga kampung tersebut.
Garinca Reza Pahlevi, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, bahwa pihaknya sudah memanggil PT BSA sejak April dan Juni lalu, namun perusahaan beralasan tidak dapat hadir.
“Sudah dua kali memanggil, Tapi dua kali memanggil tersebut, PT BSA tidak datang. Nanti insya Allah pasca dari pertemuan ini kita akan memanggil kembali,” jelasnya.
Garinca menambahkan bahwa persoalan ini juga menjadi salah satu tuntutan aksi demonstrasi pada 1 September lalu yang bahkan telah disampaikan kepada Ketua MPR RI.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menjaga komunikasi baik dengan DPRD maupun pemerintah daerah. “Ini akan kami sampaikan kepada Ketua DPRD dan Gubernur Lampung,” tambah Garinca.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Lampung, Miswan Rodi, mengkritisi belum adanya keterbukaan terkait dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PT BSA.
“Kami sudah mendatangi BPN Lampung pada awal 2025 untuk menanyakan HGU PT BSA, tapi sampai sekarang belum juga diberikan,” ungkapnya.
Senada, anggota Komisi I lainnya, Budiman AS, menegaskan pihaknya akan mengawal serius penyelesaian konflik tanah di Lampung Tengah.
“Banyak persoalan tanah di Lampung. Setelah ini kita akan bahas secara internal bagaimana mencari jalan keluar yang terbaik untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.









