LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG– Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Agus Nompitu tegaskan korban kecelakaan Lift di Azzahra wajib diberikan Hak Pekerja dan Perlindungan Keselamatan Kerja.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Agus Nompitu usai mengecek langsung tempat kejadian di Sekolah Azzahra, Jumat (7/7).
Agus Nompitu mengatakan, tujuan pihaknya melakukan pengecekkan ialah untuk memastikan informasi yang pihaknya peroleh bisa melengkapi data.
“Setelah kita mengecek, nanti Tim Pemeriksa dari pengawasan Tenaga Kerja akan memastikan perlindungan terkait dengan santunan seperti Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan tentu akan terus kami kawal kepada 9 korban ini,” ujar Agus Nompitu.
Lanjutnya, wajib hukumnya untuk memberikan perlindungan hak pekerja karena itu hak pekerja dalam menerima perlindungan keselamatan kerja.
“Secara Undang-undang Tenaga kerja. baik dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970 maupun Undang-undang nomor 13 tahun 2003 itu isinya adalah hak pekerja dan perlindungan keselamatan kerja itu adalah kewajiban nya pihak perusahaan ataupun pemberi kerja,” katanya.
Maka dalam hal tersebut, Agus Nompitu menghimbau kepada seluruh perusahaan, Perkantoran, Perbankan, perhotelan dalam melakukan pembangunan gedung maupun rumah apalagi memiliki Konstruksi bangunan yang tinggi dan menggunakan beberapa peralatan K3 untuk harus melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan.
“Hal ini agar Dinas Ketenagakerjaan mengetahui apa saja keperluan peralatan yang memiliki resiko misalnya seperti alat penangkal petir, lift, alat pemadam kebakaran, kontruksi bangunan dan listrik kemudian berbagai alat angkat angkut lainnya. Itu harus dilaporkan karena kita memiliki tim yang bekerjasama dengan perusahaan jasa K3 atau PJK3 untuk memberikan uji periksa dan memberikan rekomendasi bahwa itu layak atau tidak dan itu secara berkala kita evaluasi. Jangan sampai terjadi musibah maka ini sangat merugikan bagi korban,” jelasnya.









