LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Lampung, Kostiana menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di Kelurahan Kota Karang Induk, Kecamatan Telukbetung Timur, Sabtu (22/7).
Dalam acara yang dihadiri puluhan warga setempat, Kostiana mengajak masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Lampung, khususnya Bandarlampung.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap masyarakat bisa lebih paham dan mengerti maksud dan tujuan Perda dibuat. Sehingga, bisa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Lampung, khususnya Bandarlampung,” harap Anggota Komisi IV DPRD Lampung ini.
Menurutnya, edukasi dan pemahaman tentang kewaspadaan terhadap bahaya dan pemberantasan peredaran narkotika, utamanya adalah peran serta masyarakat.
“Dalam upaya pemberantasan narkoba ini, akan berhasil jika masyarakat bisa berperan dan aktif membantu aparat penegak hukum. Karena, tanpa bantuan masyarakat kami selaku penegak hukum tidak akan pernah bisa maksimal,” jelasnya.
Terlebih, pesatnya perkembamgan teknologi dinilai dapat memicu dampak negatif yang diperoleh kaum penerus bangsa.
“Banyak konten negatif yang dapat diakses kaum milenial dihandphone, maka dari itu peran orang tua untuk menyaring pergaulan anak perlu dimaksimalkan,” tegasnya.
Kendati begitu, politisi partai besuta Soekarno ini mengajak seluruh masyatakat untuk menekan peredaran narkoba di Provinsi Lampung.









