KPM BPNT Bebas Pilih Tempat Belanja

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, SUKADANA- Camat Sekampungudik, Dwi Giyarti, memanggil forum dan pengurus E-Warong 15 desa, Senin (7/3). Ini agar forum dan pengurus E-Warong mendapat sosialisasi langsung dari Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Timur.

Sebab, ada perubahan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Juga menegaskan kader BPNT tak berhak mengarahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) membelanjakan bantuan sembako Rp600 ribu per triwulan ke E-Warong.

Sebelumnya, oknum kader BPNT terkesan mengarahkan KPM belanja di E-Warong. Jika tidak, mereka mengancam mencoret KPM sebagai penerima bantuan.

Dwi mengatakan, pemanggilan forum dan kader BPNT pada 15 desa ini di ruang kerjanya secara tertutup, bukan di aula.

“Karena pesertanya tak banyak hingga diadakan di ruang kerja saya. Juga fasilitas di ruang aula tak ada,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinsos Lampung Timur, Meida, menyatakan BPNT ber-ubah menjadi Bantuan Sembako 2022, yang bekerja sama dengan kantor pos dan disalurkan tunai.

“Kami mengimbau KPM membelanjakan uang untuk membeli sembako di mana saja. KPM berhak menentukan warung dan harga satuan barang,” kata ia.

Menurutnya, E-Warong tetap ada tapi tak ada kewajiban semua transaksi di E-Warong. Berbeda dengan periode 2019-2021, transaksi diharuskan di E-Warong.

“Kami juga masih menunggu regulasi terkait keberadaan E-Warong ini ke depan,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Lampung Timur, Gunardi membenarkan, E-Warong tak terlibat lagi dalam bantuan tunai ini.

“Sehingga bantuan tunai yang diterima KPM bisa langsung dibelanjakan di mana saja,” katanya.

  • Bagikan