LAMPUNGONE.CO, LAMPUNG BARAT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat menetapkan sebanyak 223.066 daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Jumlah tersebut merupakan hasil penetapan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir dan penetapan DPT.
Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah mengatakan bahwa penetapan DPT untuk Pemilu 2024 mendatang telah melalui proses tahapan yang cukup panjang mulai dari tahapan proses pencocokan dan penelitian Data Pemilih Sementara (DPS) hingga dilakukan rapat pleno penetapan DPT.
“Tahapan penetapan DPT ini kita mulai dari proses Coklit yang dilakukan oleh 983 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) terhadap data hasil sinkronisasi DP4 dan PDPB sebanyak 225.125 daftar pemilih tersebar di 15 Kecamatan yang ada di Lampung Barat dari 12 Februari hingga 14 Maret 2023,” ujarnya.
Kemudian setelah proses tahapan Coklit selesai dilaksanakan dilanjutkan pada tahapan penyusunan daftar pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai bahan dasar penetapan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) oleh KPU Lampung Barat.
“Hasil rekapitulasi itu kemudian diketahui tercatat sebanyak 224.460 DPS dengan rincian laki-laki sebanyak 116.904 pemilih dan Perempuan 107.556 pemilih yang tersebar di 131 Desa dan 5 Kelurahan di Lampung Barat yang kemudian di umumkan untuk dilakukan pencermatan oleh berbagai pihak,” kata dia.
Arif menambahkan, hal ini dilakukan untuk memberikan ruang kepada seluruh lapisan masyarakat ataupun pihak terkait dalam menyampaikan tanggapan nya terhadap penetapan DPS yang telah dilakukan. KPU Lampung Barat pun mendapat sejumlah masukan terkait penetapan DPS itu yang dijadikan sebagai bahan evaluasi bersama jajaran.
“Sehingga dilakukan proses pencermatan dan analisa atas hasil rekapitulasi tersebut untuk melakukan penetapan DPSHP yang hasilnya tercatat sebanyak 224.473 dengan rincian laki-laki 116.337 pemilih sedangkan untuk perempuan sebanyak 107.136 pemilih yang tersebar di 982 TPS yang ada di Kabupaten Lampung Barat,” tambahnya.
Hasil penetapan DPSHP tersebut kemudian diumumkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan kembali dari masyarakat dan pihak terkait lainnya. Masukan dan tanggapan atas DPSHP tersebut lah yang menjadi acuan dari KPU Lampung Barat untuk di analisa dalam menetapkan daftar pemilih tetap.
“Hasil rekapitulasi akhir berdasarkan analisa dan pencermatan atas tanggapan yang sudah disampaikan diketahui terdapat 223.066 pemilih dan itu lah yang kita tetapkan sebagai DPT untuk Pemilu tahun 2024 mendatang,” kata dia
Mantan Wartawan Surat Kabar Harian di Lampung Barat ini juga menjelaskan, terdapat penurunan jumlah DPT untuk tahun 2024 mendatang di banding tahun 2019 lalu dimana tercatat terjadi penurunan sebanyak 2.059 pemilih. Hal tersebut dilihat dari hasil analisa dan pencermatan baik atas masukan, tanggapan dan saran selama proses penyusunan DPS sampai rekapitulasi DPSHP Akhir penetapan DPT.
“Penyusunan daftar pemilih pada pemilu 2024 telah disusun secara maksimal untuk mendapatkan data yang baik,” terang Arip. Akan tetapi sebagai manusia biasa yang memiliki kemampuan terbatas, tidak menutup kemungkinan data yang kami sajikan ini masih terdapat kekeliruan ataupun ketidaksesuaian,” tutupnya.









