Kuasa Hukum Korban Kasus Kekerasan Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal ke Terdakwa

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO,BANDARLAMPUNG. Sidang kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang pria kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kuasa hukum korban, Lauratia S. Sirait, menegaskan pihaknya mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa, Rabu (01/10/2025).

Lauratia menyebut penderitaan korban sangat berat. Trauma mendalam membuat korban kerap histeris setiap kali mengingat kejadian. “Hasil visum jelas menunjukkan adanya luka serius pada organ kelamin korban akibat benda tumpul. Fakta ini memperkuat dakwaan jaksa,” pungkasnya.

Jaksa penuntut umum Irfan dan Bufen mendakwa terdakwa, yang diduga merupakan ASN P3K di Pringsewu, dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 289 KUHP. “Kami berharap hakim memberi keadilan seadil-adilnya, dan pelaku dijatuhi hukuman terberat sesuai aturan,” lanjut Lauratia.

Selain menuntut hukuman berat, pihak kuasa hukum juga meminta instansi tempat terdakwa bekerja mengambil langkah tegas karena kasus ini dianggap mencoreng nama baik institusi.

Arnold Darmawan, ayah korban MZ (19), menuturkan peristiwa memilukan itu terjadi pada Januari 2025. Sejak saat itu, kondisi psikologis anaknya tidak stabil, kerap menangis, melamun, hingga mengalami gangguan psikis berulang.

“Korban sangat ketakutan menghadapi persidangan. Kami harus terus memberikan dukungan emosional agar ia berani bersuara,” tambah Lauratia.

Ia menegaskan kasus ini menjadi ironi yang mencabik nurani. “Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman, bukan justru ruang penuh luka. Karena itu, kami mendesak keadilan ditegakkan tanpa kompromi,” tuturnya.

  • Bagikan