Kunker ke Kabupaten Tanggamus, Kajati Lampung Resmikan Lamban Adem

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, TANGGAMUS – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Tanggamus dalam rangka Peresmian Rumah Restorative Justice (Lamban Adem) di Kabupaten Tanggamus, di Pekon Dadi Rejo, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Kamis (24/3).

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus, disambut oleh Bupati Tanggamus dan Forkopimda Kabupaten Tanggamus, transit di ruang Kajari Kabupaten Tanggamus.

Lalu Rombongan menuju presmian rumah Restorative Justice (Lamban Adem) di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus tepatnya.

Yunardi Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam laporannya menyampaikan laporan bahwa tepatnya peresmian Kampung Restorative Justice pada pagi hari ini adalah di kampung Dadirejo, kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus hal ini bermula ditetapkannya kampung Dadirejo dialami tepatnya dua minggu yang lalu di kampung Dadirejo.

“Alhamdulillah ada suatu perkara yakni perkara lantas dan Alhamdulillah bisa kita lakukan restorative justice berkat dukungan dari perangkat pekon, pak camat, babinsa, bhabinkamtibmas dan seluruh komponen masyarakat sehingga bisa kita lakukan restorative justice,” kata dia.

“Kami bersepakat untuk mengakomodir harapan masyarakat maka kami tetapkan kampung dadirejo sebagai kampung restorative justice dan ini kita harapkan, mohon izin kiranya nanti bisa diikuti oleh seluruh pekon-pekon yang ada di kabupaten Tanggamus untuk membentuk rumah restorative justice,” tambahnya.

Pada hari ini acara ini diikuti oleh seluruh kecamatan yakni 20 kecamatan di kabupaten Tanggamus beserta kepala pekon seluruh kabupaten Tanggamus 299 pekon diikuti secara virtual zoom meeting.

“Rumah restorative justice ini kami sepakat dengan tokoh-tokoh masyarakat kami beri nama rumah restorative ini adalah lamban yang artinya berasal dari bahasa Lampung yakni rumah kemudian adem berasal dari bahasa Jawa yang artinya adalah dingin bapak, kita harapkan nanti dengan diresmikannya ini bisa memberikan kesejukan sehingga bisa digunakan dan seluruh masyarakat khususnya di sekitar dadirejo untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara dingin secara Adam dan secara kekeluargaan untuk itu pada kesempatan hari ini pagi hari ini kami mohon dengan hormat perkenan bapak Kepala kejaksaan tinggi Lampung untuk dapat meresmikan Lamban Adem,” jelasnya .

Sementara Bupati Tanggamus Dewi Handajani mengucapkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wa ta’ala pada hari ini dapat bersama-sama hadir di kecamatan Wonosobo dalam rangka peresmian Lamban Adem atau rumah Restorative Justice yang akan langsung di resmikan oleh Kejati Lampung.

“Perlu kami sampaikan di sini baru beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 21 Maret ulang tahun yang ke-25 tahun berapa seperempat abad ini terdiri dari 299 desa. Menyambut baik dengan adanya program rumah restorative justice ini karena kami yakin dengan adanya program ini akan lebih menambah produktivitas dan juga harmonisasi yang luar biasa khususnya bagi kami yang berada di daerah dalam seperti Tanggamus ini terdiri dari berbagai macam suku bangsa memiliki adat-istiadat yang tidaklah selalu sama dengan karakter yang berbeda-beda tetapi Alhamdulillah dengan adanya program ini Insya Allah segala permasalahan perkara-perkara hukum dapat diselesaikan dengan perdamaian dengan suasana kekeluargaan dengan musyawarah mufakat dan tentunya juga tidak mengabaikan dari sisi aturan atau regulasi yang berlaku di abupaten Tanggamus,” kata Bupati.

Dikatakan Bupati Program ini seperti di sampaikan dari tadi pihaknya siap untuk juga berkonsultasi dan komunikasikan kepada seluruh jajaran aparat dan seluruh komponen masyarakat agar program lamban Adem ini nanti juga akan direplikasi di pekan yang lainnya juga di kelurahan sehingga 302 yang ada Insya Allah suatu saat nanti akan memiliki lambang masing-masing.

“Dukungan dari semua pihak dan saya mendapatkan amanah menjadi pimpinan kabupaten Tanggamus bersama seluruh jajaran forkopimda siap untuk mendukung dan juga secara maksimal dari program ini,” ujarnya.

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menyampaikan, pihaknya memberikan atau memfasilitasi hal-hal atau masalah-masalah hukum yang ada di wilayah ini, penghilangan kesalahan dari para pelaku ini dapat dilakukan dengan perdamaian yang legal dibukanya damai secara lisan yang dilegalkan yang diinisiasi oleh Kepala desanya di tempat kerja Tanggamus.

“Masalah-masalah apa saja yang bisa dilakukan dengan restorative justice ini tidak semua masalah hukum di di sini yang bisa yang memang ada batasan itu yaitu ancaman 5 tahun salah satunya kedua belah pihak sudah ada kesepakatan dan belum pernah dihukum,” kata Kajati.

Ini juga sudah diatur bunyinya di undang-undang desa nomor 6 bawa hukum adat atau permasalahan bisa ditekan dan diatur dengan di tempat terjadi dan tidak perlu merasa sangsi atas apa yang telah diputuskan dijamin oleh undang-undang undang-undang desa no 6 tahun 2014. Semoga kita selalu diberi keberkahan,kesehatan atas upaya yang kita lakukan khususnya bagi masyarakat Tanggamus.

Lanjut Peresmikan Rumah Restoratif Justice (Lamban Adem)  ditandai dengan penandatanganan Prasasti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

  • Bagikan