Langgar PPKM Darurat, Budiman Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas

  • Bagikan
Anggota DPRD Budiman AS minta pemerintah tindak tegas pelanggar PPKM Darurat.(Foto: Lampungone/Ist)

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Pemerintah Provinsi Lampung kini menjalankan kebijakan pemerintah pusat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021. Anggota DPRD setempat, Budiman AS berharap aturan itu dapat dijalankan dengan tegas.

Ia menilai ketegasan tersebut perlu dilakukan, mengingat kasus Covid-19 di Lampung masih sangat tinggi. Untuk itu, sikap tegas pemerintah dapat dilakukan dengan penerapan sanksi terhadap semua pihak yang melanggar demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Sanksi itu tindakannya harus lebih tegas dan jelas. Mulai peringatan tertulis,” katanya, Rabu (7/7).

Ia juga meminta seluruh elemen pemerintahan daerah di Lampung mulai eksekutif, legislatif, hingga yudikatif mendukung aturan tersebut. Menurut dia dukungan sangat diperlukan sebagai upaya melaksanakan tugas kemanusiaan secara bersama-sama.

“Jangan khawatir dengan persepsi publik bahwa yang digunakan kekuasaan, yang diterapkan ini adalah tugas kemanusiaan, untuk menyelamatkan nyawa manusia dari pandemi Covid-19,” tegas mantan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung itu.

Pria yang akrab disapa Budiman ini mendorong agar Pemprov Lampung bisa bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Dikatakannya, jika tidak ada ketegasan dari pemerintah daerah, dikhawatirkan klaster baru akan terus muncul dan semakin banyak warga yang terpapar Covid-19.

Hanya saja, teknis pelaksanaan kebijakan itu perlu adanya peran pemikiran pemerintah Agar, perekonomian tidak terlalu berdampak. Akibat penerapan PPKM.

  • Bagikan