LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Pemerintah Provinsi Lampung kini menjalankan kebijakan pemerintah pusat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021. Anggota DPRD setempat, Budiman AS berharap aturan itu dapat dijalankan dengan tegas.
Ia menilai ketegasan tersebut perlu dilakukan, mengingat kasus Covid-19 di Lampung masih sangat tinggi. Untuk itu, sikap tegas pemerintah dapat dilakukan dengan penerapan sanksi terhadap semua pihak yang melanggar demi mencegah penyebaran Covid-19.
“Sanksi itu tindakannya harus lebih tegas dan jelas. Mulai peringatan tertulis,” katanya, Rabu (7/7).
Ia juga meminta seluruh elemen pemerintahan daerah di Lampung mulai eksekutif, legislatif, hingga yudikatif mendukung aturan tersebut. Menurut dia dukungan sangat diperlukan sebagai upaya melaksanakan tugas kemanusiaan secara bersama-sama.
“Jangan khawatir dengan persepsi publik bahwa yang digunakan kekuasaan, yang diterapkan ini adalah tugas kemanusiaan, untuk menyelamatkan nyawa manusia dari pandemi Covid-19,” tegas mantan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung itu.
Pria yang akrab disapa Budiman ini mendorong agar Pemprov Lampung bisa bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Dikatakannya, jika tidak ada ketegasan dari pemerintah daerah, dikhawatirkan klaster baru akan terus muncul dan semakin banyak warga yang terpapar Covid-19.
Hanya saja, teknis pelaksanaan kebijakan itu perlu adanya peran pemikiran pemerintah Agar, perekonomian tidak terlalu berdampak. Akibat penerapan PPKM.









