LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Ketua Umum DPP InfoSOS Indonesia Junaidi Farhan memenuhi panggilan penyidik polda Lampung terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor seorang mahasiswi bernama Feni Ardila
Junaidi Farhan diminta keterangannya sebagai saksi atas laporan yang dibuatnya pada Senin 21 Februari 2022 lalu.
Junaidi diperiksa di ruang Subdit V Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung Rabu 16 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 WIB.
Junadi datang ditemani sekretaris DPP InfoSOS Arista Trisnandi dan dua tim kuasa hukumnya Busroni dan A. Faanzir Zarami.
Junaidi kepada awak media mengaku diminta keterangan terkait laporannya terhadap Feni Ardila atas tuduhan penyebaran berita bohong.
“Sekitar empat jam saya berikan keterangan. Ada 23 pertanyaan, sudah saya sampaikan semua ke penyidik apa yang saya tahu. Kenapa saya melapor salahsatunya karena lembaga saya ikut terseret-seret dengan kasus ini,” tegas Junaidi, didampingi dua kuasa hukumnya Faanzir dan Busroni, Kamis (17/3).
Mengenai laporannya terhadap Feni Ardila, Junaidi mengatakan telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti pendukung termasuk kuasa hukumnya telah berkoordinasi dengan saksi-saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Sementara Busroni salah satu anggota tim kuasa hukum Junaidi dari LBH Masa Perubahan mengharap proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan klainnya berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap proses hukum laporan ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga nantinya dapat menjadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak mudah menyebaraka berita bohong yang bisa merusak citra seseorang dan lembaga maupun sebuah profesi,” tegas Busroni.
Untuk diketahui, Junaidi Farham melaporkan Feni Ardila ke Polda Metro Lampung Senin 21 Februari 2022.
Laporan terdaftar sesuai Nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda Lampung atas tuduhan telah menyiarkan berita bohong, yang memicu keonaran dikalangan masyarakat.
Feni Ardila dituduh melanggar UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat (2) KUHP yakni barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.
Pasalnya Fenni Diduga menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan. Feni awalnya mengaku menjadi korban dugaan pelecehan di Cafe Southbank, pada Sabtu 5 Februari 2022 dini hari melibatkan wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung FA .
Berdasarkan pengakuan FN (22), saat konferensi pers, petinggi partai NasDem di Lampung tersebut merangkul paksa dirinya di cafe Southbank Gastrobar Lampung.
Sebelum peristiwa tersebut, kedua ajudan FS lebih dulu diduga menarik paksa Feni Ardila ke meja FS.
Pasca pengakuannya, FA melalui unggahan video Kamis 17 Februari 2022 menyampaikan permohonan maaf dan memberikan klarifikasi. Ia mengaku tidak pernah menjadi korban pelecehan oleh siapapun.
Namun sayangnya pasca Feni memberikan klarifikasi melalui video, tiba-tiba muncul video berupa rekaman suara wawancara Feni di sebuah cafe dengan sejumal awak media.
Dalam rekaman tersebut Feni menceritaan kronologis kasus dugaan pelecehan yang dialami kepada awak media









