Lekok Buka Sosialisasi Pelaporan IID 2021

  • Bagikan
Sekda Lampuira, Lekok, memberiakn sambutan dalam sosialisasi pelaporan IID Tahun 2021 di Aula Tapis Setdakab setempat, Rabu (31/3). (FOTO: DISKOMINFO LAMPURA)

LAMPUNGONE.CO, KOTABUMI- Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Utara (Lampuira), Lekok, membuka sosialisasi pelaporan Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2021 di Aula Tapis Setdakab setempat, Rabu (31/3).

Lekok mengatakan, majunya suatu bangsa itu sangat ditentukan adanya inovasi oleh seluruh komponen bangsanya, termasuk para Aparatur Sipil Negara sebagai pelaksana roda pemerintahan dan pembangunan.

Namun, lanjut ia, pelaksanaan inovasi ini tentu harus memperhatikan norma dan kaidah ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

“Bentuk inovasi daerah ini diartikan sebagai semua pembaharuan untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata Lekok mewakili Bupati Lampura, Budi Utomo.

Menurut peraturan bersama Menristek dan Mendagri Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah, Pasal 1 mengartikan, bahwa inovasi ialah kegiatan penelitian, pengembangan, penerapan, pengkajian, perekayasaan dan pengoprasian penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan baru atau cara baru menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam praktik atau proses produksi.

Sedangkan Sistem Inovasi Daerah ialah keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi antarinstitusi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga litbang, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha dan masyarakat di daerah.

“Untuk itu, sebagai upaya memacu kreatifitas daerah meningkatkan daya saing ini, perlu kita pahami berbagai kriteria obyektif, yang dapat dijadikan sebagai pegangan pejabat daerah berkegiatan bersifat inovatif tersebut, tanpa adanya kekhawatiran jadi obyek pelanggaran hukum,” ujarnya.

Lekok berharap, asistensi dan sosialisasi pelaporan IID 2021 ini maka semua dapat memahami dan mengevaluasi komitmen dalam melaksanakan inovasi daerah yang diarahkan untuk percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.

  • Bagikan