LAMPUNGONE.CO,BANDARLAMPUNG – Rembukan terkait permasalahan adanya produksi rumah jengkol rebus milik Gumanti warga RT 12, kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung yang limbah dan polusinya mencemari lingkungan akhirnya menemui kata mufakat.
Rembukan warga yang diinisiasi oleh Lurah Way Kandis, Rizkar Rais dihadiri oleh ketua RT. 10, Ketua RT. 12, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pemilik usaha Jengkol Rebus, Gumanti beserta beberapa perwakilan warga RT 10 yang terimbas polusi dan limbah jengkol rebus, Selasa (29/9/2026).
Lurah Way Kandis Rizkar Rais mengatakan, awalnya ada beberapa warga RT. 10 yang mengadu ke kelurahannya terkait adanya polusi dan limbah yang mencemari lingkungan warga, sehingga dirinya menginisiasi diadakannya rembuk antara warga dan pemilik usaha jengkol rebus agar permasalahan ini selesai dan tercipta lingkungan yang aman dan tentram.
“Saya adakan rembuk atau musyawarah ini agar mendapatkan hasil kata mufakat dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak sehingga tidak ada yang dirugikan, dan kedepannya tidak ada lagi aduan permasalahan yang sama,” ucap Lurah.
Sementara dalam rembukan tersebut sempat terjadi argumen dan sedikit ketegangan antara warga dan pemilik usaha jengkol rebus.
Warga RT.10, Yudhi yang terimbas polusi udara dari perebusan jengkol rebus mengungkapkan bahwa dirinya sangat terganggu sekali dengan bau jengkol rebus yang membuat tidak nyaman.
“Saya tidak nyaman dengan bau jengkol rebusnya, apalagi saat di rumah ada tamu berkunjung dikira tamu saya bau dari sofsiteng rumah saya yang jebol, karena baunya itu pesing sekali seperti bau sofsiteng,” tandasnya.
Yudhi berharap ada solusi terbaik bagaimana caranya supaya polusi udara dan limbah dari perebusan jengkol tersebut tidak mencemari lingkungan setempat.
Begitupula dengan Ema warga RT 10, yang air sumurnya tercemar oleh pembuangan limbah air perebusan jengkol.
“Air sumur saya sudah berbau tercampur rembesan limbah air perebusan jengkol, saya minta pembuangan limbahnya tidak lagi ditampung di sofsiteng pemilik usaha karena merembes ke sumur saya, bagaimana caranya saya minta dipindahkan, dan saya minta tanggungjawab pemilik usaha jengkol rebus untuk membuat air sumur saya tidak lagi berbau,” tegasnya.
Sementara pemilik usaha Jengkol Rebus, Gumanti awalnya keukeh untuk tetap usahanya di rumahnya, dan dirinya akan membuat instalasi corong di rumahnya agar polusi udara dari perebusan jengkol tidak mencemari lingkungan setempat.
Namun warga yang terimbas tidak setuju karena tidak menjamin polusi udara dan limbah tidak lagi mengganggu warga setempat terutama warga RT.10.
Karena sedikit ada ketegangan pihak kelurahan akhirnya menengahi, dengan memberikan solusi agar pemilik usaha berpindah tempat yang jarang penduduknya, dan pembuangan air limbahnya terkontrol atau terolah lebih dahulu sebelum dibuang mengacu pada aturan lingkungan hidup cara pembuangan limbah.
Akhirnya pemilik usaha mensetujui untuk usahanya berpindah tempat dan mengelola pembuangan air limbah perebusan jengkol sebelum dibuang.
Kata mufakat tersebut tertulis dan ditandatangani oleh pemilik usaha dan perwakilan warga.
Poin dari isi mufakat warga diantaranya :
1. Perebusan jengkol tidak lagi di rumah pemilik usaha.
2. Pemilik usaha jengkol rebus akan menyedot air limbah perebusan jengkol yang ditampung dalam sofsiteng miliknya.
3. Pemilik usaha akan bertanggung jawab untuk menmbersihkan sumur warga yang terimbas air limbah perebusan jengkol dengan menyedot air sumurnya.
4. Sementara ini pemilik usaha akan menyambungkan pipa untuk menyalurkan air bersih ke warga yang terimbas limbah jengkol rebus.
5. Pemilik usaha akan mengolah air limbah perebusan jengkol dengan kapur Dolomit/Emy sebelum dibuang dan ditampung minimal 1×24 jam.









