LAMPUNGONE.CO, KRUI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) menggelar rapat koordinasi (rakor) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha di ruang OR Sekdakab Pesibar, Senin (28/6).
Wakil Ketua III Satgas Covid-19, Ir. N. Lingga Kusuma, MP, meminpin rakor kegaiatan tersebut.
N. Lingga Kusuma meminta agar seluruh tim Satgas yang tergabung mengkaji ulang terkait Perpres No.82 tahun 2020 terkait pembentukan Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesibar ini juga meminta agar dinas terkait berkoordinasi ulang dengan pemerintah pusat BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Kepala DPMPTSP Pesibar, Jon Edwar, mengatakan, Perpres No. 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha bertujuan menciptakan iklim berusaha kondusif.
Ia menjelaskan, satgas untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan dan pengembangan sistem online untuk percepatan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah setelah mendapatkan persetujuan penanaman modal,” jelas ia.
“Satgas juga punya fungsi utama di antaranya menginventarisasi seluruh perizinan yang diperlukan sebagai persyaratan dari perizinan berusaha yang jadi kewenangan Bupati,” katanya.
“Fungsi satgas lainnya mengawal, memantau dan menyelesaikan hambatan atas perizinan berusaha menjadi kewenangan Bupati. Satgas juga harus meningkatkan pelayanan dan membentuk layanan pengaduan dalam menyelesaikan perizinan berusaha,” ucapnya.









