LAMPUNGONE.CO, WAYKANAN-
Puluhan masyarakat adat Marga Buay Pemuka Pangeran Udik dan Buway Bahuga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Way Kanan, Kamis (9/10/2025). Mereka menuntut pengembalian hak tanah ulayat dan menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karisma.
Salah satu perwakilan masyarakat adat, Mahrom, menyatakan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk perjuangan menegakkan keadilan atas hak dasar masyarakat adat.
“Kami datang bukan untuk meminta-minta, tapi sebagai pemilik sah tanah warisan leluhur yang menuntut keadilan sejati,” tegas Mahrom.
Ia menilai konflik agraria antara masyarakat adat dan perusahaan telah berlangsung puluhan tahun tanpa penyelesaian. Masyarakat pun menolak perpanjangan HGU PT Karisma karena dianggap telah melanggar kesepakatan bersama yang dibuat pada 11 Oktober 2000.
“Pelanggaran ini bukan sekadar administratif, tapi pengkhianatan terhadap kesepakatan historis yang seharusnya dihormati. Tidak boleh ada lagi korporasi yang merampas kepercayaan rakyat,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut pengembalian tanah ulayat yang saat ini dikuasai PT Karisma. Tanah tersebut dinilai sebagai sumber kehidupan dan simbol kedaulatan masyarakat adat.
“Tanah ini harus dikelola masyarakat untuk kesejahteraan bersama, bukan memperkaya segelintir korporasi. Kedaulatan rakyat atas tanah adalah harga mati,” lanjut Mahrom.
Selain itu, masyarakat adat juga meminta aparat penegak hukum bersikap adil dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya.
“Hukum seharusnya melindungi rakyat kecil, bukan menjadi alat untuk melindungi kepentingan modal,” ujarnya.
Masyarakat berharap ATR/BPN Way Kanan tidak menutup mata atas persoalan tersebut dan segera mengambil langkah konkret.
“Tanah adalah ibu pertiwi kami. Mengambil tanah kami berarti merenggut kehidupan dan masa depan anak cucu kami,” tutup Mahrom.








