LAMPUNGONE.CO, PESISIR BARAT – Masyarakat adat Way Haru tuding Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BB TNBBS) telah mencaplok tanah marga belimbing. Hal tersebut disebabkan patok perbatasan TNBBS dengan tanah adat milik Marga Belimbing kini sudah bergeser dari tempat sebelumnya.
Muhamad Romzi yang bergelar Raja Mangku Simbangan, selaku penyimbang adat Marga Belimbing mengatakan, berdasarkan laporan warga dan temuan empat Peratin (Kepala Desa) ada sekitar 147 ha tanah adat yang diklaim masuk ke dalam TNBBS.
“Berdasarkan laporan warga, jika ditotal ada 129 hektare tanah marga yang sekarang diklaim masuk kawasan TNBBS,” ungkapnya, Senin (18/7/2022).
Lebih lanjut Romzi menjelaskan, untuk Pekon Bandar Dalam sendiri ada 18 hektare tanah yang diserobot. Lalu, temuan lainnya ada di Pekon Siring Gading dengan luas pergeseran batas tanah 90 hektare. Kemudian, di Pekon Way Haru ada 21 Hektar tanah milik warga yang ditarik ke dalam kawasan TNBBS.
Menurut Romzi, sebelumnya tanah warga yang berjumlah sekitar 129 hektare itu merupakan tanah sah milik adat Marga Belimbing. Namun kata dia, sekarang masuk dalam kawasan TNBBS sebab patok BW yang sah dari zaman Belanda kini sudah berpindah.
Dari pantauan tim liputan di lokasi yang berada di Pekon Siring Gading, Pemangku Way Rumbai, Tapal Batas TNBBS dengan tanah adat milik marga tersebut bergeser sejauh 1.5 kilo meter dari tempat semula.
Terlihat patok baru yang dimaksud warga tersebut terbuat dari semen dan berada ditengah kebun milik warga. Sementara patok BW yang ditetapkan dari zaman Belanda berada di dekat sungai way menanga kiri tepatnya tertanam dalam sebuah Batang Pohon besar.
“Kami punya iktisar bukti surat sertifikat yang sah dari zaman Belanda yang dikeluarkan pada 1934 yang mengakui hak kepemilikan tanah adat tersebut,” ucap Romzi tokoh adat marga Belimbing.
“Akan kami pertahankan tanah yang menjadi hak kami, karena itu warisan leluhur kami,” lanjutnya.
Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi karena petugas yang memasang patok baru tidak pernah berkoordinasi dengan pihak adat.
“Sementara jika kita bicara sejarah, leluhur kami di sini ada sejak 1814 yang lalu, tempat leluhur kami itu dulu bermukim ada di tambling sekarang,” bebernya.
“Namun disebabkan karena letusan gunung Krakatau pada 1883, moyang kami berpindah disini (tempat Way Haru sekarang),” sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan setelah Indonesia merdeka pihaknya selalu patuh dan taat pada aturan pemerintah yang sah.
“Kami selalu taat dan ikut aturan pemerintah, kami tidak pernah membantah tentang pelestarian hutan, penetapan hutan kawasan dan lainya, karena kami cinta dengan NKRI ini,” ungkapnya.
Namun ia berharap pengakuan akan tanah adat yang di akui sedari zaman Belanda itu tidak dilanggar.
“Kami ikuti semua aturan dan undang undang namun kami berharap apa yang sudah menjadi hak kami jangan diambil,” harapnya.
Hal senada juga diungkapkan Romlan Hakim, Sekretaris Marga Belimbing. Romlan mengatakan, perpindahan patok perbatasan TNBBS dengan tanah milik adat itu terjadi sejak 1995 yang lalu.
“Kami tidak tau perpindahan patok itu disengaja atau tidak, atau mungkin ada kesalahan pada petugas pada waktu itu,” ucapnya.
Namun yang jelas kata dia, masyarakat adat tetap berpatokan pada iktisar yang dikeluarkan pada 1934 oleh pihak Belanda waktu itu.
Ia berharap kedepan ada kejelasan dari pihak Balai Besar untuk memperjelas permasalahan tersebut agar tidak ada lagi kesalah pahaman dari kedua belah pihak.
Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dan jawaban dari pihak BB TNBBS terkait tudingan pencaplokan tanah adat yang di katakan tokoh adat marga belimbing tersebut. Kepala Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Ismanto, belum merespon saat tim liputan menghubunginya melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Senin (18/7/2022).









