LAMPUNGONE.CO,PRINGSEWU- Gegara melawan saat ditangkap, seorang residivis kasus pencurian dilumpuhkan polisi dengan timah panas bagian kakinya.
Pelaku berinisial SM (41) ialah warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Aparat Polsek Pardasuka meringkusnya atas dugaan telah mencuri 8 TKP yang tersebar pada empat kabupaten.
“Tersangka SM diamankan Unit Reskrim Polsek Pardasuka saat sedang melintas di Jalan Raya Pekon Pardasuka, Senin (30/5/2022) siang,” ujar Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.P.d.I., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK., Selasa (31/5/2022) siang.
Ia menuturkan, gegara melawan polisi saat dikembang kasus, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.
“Tersangka berupaya melawan dan membahayakan keselamatan petugas maka polisi dilapangan bertindak tegas dan terukur bagian kaki sebelah kirinya,” terangnya.
Dijelaskannya, tersangka awalnya diamankan polisi atas dugaan telah bertindak pidana pencurian 1 sepeda motor Honda Beat BE 6510 UM dan 1 unit HP Oppo A5S dirumah korban Sofia Laili (42) di Pekon wargomulyo Kecamatan Pardasuka pada (28/6/2020) yang lalu
“Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp13,5 juta,” jelasnya.
Diungkapkan ia, hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang bebas karena adanya program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan Way Gelang Tanggamus 2020.
Selain itu, tersangka SM juga diduga terlibat dalam 7 kasus pencurian lainya dengan rincian 2 TKP berada diwilayah kabupaten Pringsewu, 2 TKP di Kabupaten Tanggamus, 2 TKP di Kabupaten Pesawaran dan 1 TKP di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
“Tersangka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis pembobol rumah. Aksi pencurian rata rata dilakukan pada malam hari dengan sasaran kendaraan bermotor, ponsel dan uang tunai,”ungkap AKP Lukman Hakim.
Kapolsek menambahkan, selain tersangka SM, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga ada kaitan dengan perkara yang disangkakan, antara lain 1 sepeda motor Kawasaki Ninja Berikut STNK dan 1 buku rekening milik tersangka.
“Tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Reskrim, guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun lamanya,” tandasnya.









