LAMPUNGONE.CO, TULANG BAWANG BARAT- Massa Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa Tiyuh Bandardewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, mengamuk, Jumat (4/2/2022). Pohon karet PT HIM pada areal lahan mereka Pal 137,770-139 diluar HGU PT HIM ditebangi.
Massa meminta anak PT Bakrie Sumatera Plantations milik pengusaha Aburizal Bakrie (ARB) itu, menunjukkan bukti kepemilikan jika areal itu memang dalam hak guna usaha (HGU) atas nama PT HIM tak kunjung dipenuhi selama kurun waktu 40 tahun belakangan. Sedangkan, menurut mereka, dalam RDP dengan Komisi I DPRD Tulangbawang Barat baru-baru ini, perusahaan ini menganggap klaim masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa hanyalah ilusi semata.
Massa sekitar 700 orang datang dari 7 tiyuh (desa) yakni, Bandardewa, Menggalamas, Panaragan, Penumangan, Menggala, Bujungtenuk serta Pagardewa. Secara bergantian mereka menebangi pohon karet PT HIM yang berada di tanah Adat 5 Keturunan Bandardewa. Informasi terakhir yang berhasil dihimpun, penebangan telah mencapai satu hektar lebih.
“Kami ingin mengelola lahan milik kami,” kata seorang pria, salah satu dari massa di lapangan yang tidak bersedia identitasnya disebutkan.
Pria ini menganalogikan, kepemilikan sepeda motor seseorang saat mengalami kehilangan dan diklaim sebagai milik orang lain. Jika memang benar sebagai pemiliknya, tentu bisa menunjukkan bukti kepemilikan sah di hadapan pihak yang mengklaim.
“Ketika kita motor kita hilang, tentu kita harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan bahwa motor tersebut betul milik kita,” kata ia.
Dihubungi terpisah, pimpinan PT HIM, Juarno, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respon.
Sementara itu, Kasat Intel Polres Tulangbawang Barat, AKP Tora Egen Sitompul membenarkan peristiwa penebangan pohon karet PT HIM tersebut.
“Iya benar,” kata AKP Tora Jumat (4/2/2022).
Dari tempat berbeda, Kuasa ahli waris 5 Keturunan Bandardewa, Ir Achmad Sobrie, MSi, mengatakan, penebangan terhadap pohon karet PT HIM lantaran telah menyerobot tanah 5 keturunan Bandardewa dan tak segera diselesaikan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria.
“Meski (Gugus Tugas Reforma Agraria) telah kami surati secara resmi pada tanggal 21 Januari 2022, agar masalah ini tidak berlarut-larut,” kata Sobrie.
Pada sisi lain imbuhnya, masyarakat 5 Keturunan Bandardewa sangat kecewa kepada aparat kepolisian setempat karena tidak segera menindaklanjuti laporan pengaduannya sebagaimana mestinya, padahal sudah berulangkali disampaikan.
“Pihak PT HIM telah sengaja melecehkan eksistensi Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa. Bahkan menunjukkan sikap yang tidak terpuji dalam hearing bersama Komisi I DPRD Tubaba, dengan tak bersedia menandatangani kesimpulan rapat 19 Januari 2022. Namun, hanya membacakan sikap pihak perusahaan yang tetap memaksakan kehendaknya tanpa memperhatikan proses berlangsungnya rapat,” kecamnya.
Ia menyarankan, Gugus Tugas Reforma Agraria harus bergerak cepat sebelum jatuhnya korban bila masalah ini tak segera diselesaikan









