LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU- Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat kabur usai beraksi kriminal, Kamis (14/1/2022).
Tersangka ialah SA alias Ari (35), warga Dusun Sukamara Pekon Mulang Maya, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, Tim Khusus Anti Bandit mengamankan tersangka SA Selasa (24/5) dinihari sekira pukul 01.00 Wib di Pringsewu setelah kembali dari tempat pelarian di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Polisi membekuk tersangka karena telah terlibat pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Beat No.Pol BE 6254 US milik korban Niken Wulan Arta (19). Motor korban hilang saat sedang diparkirkan di halaman Masjid KH. Gholib Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu. Atas kejadian itu, korban kehilangan satu sepeda motor seharga Rp12 juta.
“Kami amankan tersangka lantaran telah terlibat dalam kasus curanmor bersama temannya berinisial SY yang sudah tertangkap lebih dahulu,” ujar ia dalam rilis humasnya, Rabu (25/5/2022) siang
Feabo menuturkan, saat mencuri, tersangka kabur membawa sepeda motor hasil curian, sementara itu polisi dan warga berhasil menangkap rekannya SY saat terjatuh tak jauh dari lokasi kejadian.
“Setelah SA tahui rekannya tertangkap, sepeda motor hasil curian disembunyikan di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus dan dirinya kabur ke Palembang,” terang Feabo.
Dalam proses interogasi terungkap,, bahwa saat beraksi SA berperan sebagai eksekutor, SY bertugas joki dan mengawasi area pencurian.
“Dalam aksinya ini tersangka membekali diri dengan kunci leter T,” ungkapnya.
Ia mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Diancam dengan pidana penjara hingga 7 tahun penjara,” ujarnya.









