LAMPUNGONE.CO, LAMPUNG SELATAN – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung kembali menilai penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dengan mendatangi sejumlah dinas dan instansi daerah.
Setelah sebelumnya dilaksanakan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamsel.
Kali ini, penilaian pelayanan publik dilanjutkan pada tiga perangkat daerah, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Way Urang, Selasa (18/10/2022).
Koordinator Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Hendi Renaldo, berharap agar melalui penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 ini dapat mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Fokus penilaian tahun ini tak hanya mengenai ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja namun juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan,” ungkap Hendi.
Ia menjelaskan, teknis penilaian yang akan dilakukan meliputi beberapa metode diantaranya wawancara, observasi, dan studi dokumen.
“Mohon untuk disiapkan berkas administrasi, selain itu untuk teknis akan ada wawancara kepada penyelenggara layanan dan pengguna layanan secara langsung,” terangnya.
Kepala Dinas Kesehatan Lamsel, Joniansyah, menyambut baik kunjungan Tim penilai Ombudsman Provinsi Lampung dan jajaran.
Joniansyah menyatakan, sangat bersyukur dan sangat berterima kasih atas perhatian dari Ombudsman selama ini.
Menurutnya, Ombudsman penting hadiri untuk memperbaiki dan mengevaluasi yang kurang baik dan meningkatkan yang sudah baik.
“Dengan saran dan perbaikan dari Ombudsman lebih mengedepankan pencegahan bukan penindakan, agar kami bisa kian baik dalam memberikan pelayanan,” tuturnya.









