Pelapor Tak Diundang Gelar Perkara, Kasus Feni Dihentikan

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Penyelidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Feni Ardila yang ditangani Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung berakhir anti klimaks.

Penyidik Polda Lampung melalui Kasubdit V Cyber AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan kasus tersebut dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana sesuai hasil gelar perkara dan keterangan dua ahli pidana Bambang Hartono dan Eddy Rifai.

Menyikapi ini Ali Sofian sebagai Ketua tim Kuasa Hukum dari terlapor mengaku kaget karena pihaknya masih mempersiapkan saksi ahli yang diminta Polda Lampung.

“Jujur saya dan tim kaget, kami beberapa hari lalu diminta penyidik menyiapkan saksi ahli. Belum sampai diajukan tiba-tiba kasus sudah dihentikan. Herannya kami juga tidak pernah mendapat laporan soal perkembangan kasus ini tiba-tiba sudah dihentikan, dan tahu dari media bukan resmi dari penyidik,” kata Ali Sofian, Jum’at (29/4).

Pihaknya juga menganggap prosedur gelar perkara menyalahi aturan, sebab pelapor dan kuasa hukum pelapor tidak mendapatkan undangan gelar perkara.

“Prosedurnya seharusnya gelar perkara itu menghadirkan pihak terlapor dan pelapor, tapi ini tidak, kami tidak ada undangan gelar perkara,” tandasnya.

Ali menjelaskan pihaknya mendapati dugaan sejumlah kejanggalan di proses penyelidikan kasus ini yang patur dipertanyakan. Namun ia belum mau mengungkapnya karena akan menjadi dasar dan bahan bagi tim melakukan upaya hukum lebih lanjut terkait perkara ini.

“Kita banyak mendapati dan menemukan kejanggalan serta indikasi-indikasi dugaan pelanggaran SOP proses penyelidikan ini. Ini akan jadi bahan tim untuk melakukan langkah -langkah hukum yang tepat,” ujar Ali.

Saat ditanya langkah seperti apa yang akan dilakukan kuasa hukum terkait masalah ini, Ali menyatakan dari hasil rapat, kliennya tetap akan mencari keadilan guna mengungkap kebenaran kasus ini.

“Klien kami sudah memutuskan akan terus mengungkap kebenaran, sampai Mabes Polri dan meminta supervisi atas perkara ini. Ini bukan masalah sepele atau kecilnya perkara tapi soal kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

Sementara Sekretaris DPP InfoSoS Arista Trisnandi sudah menduga proses penyelidikan perkara akan berakhir anti klimaks, sejak ada tim penyidik yang memanggil pelapor dan salah satu anggota tim kuasa hukum untuk bertemu non formal.

“Saya pribadi sudah pesimis saat salah satu penyidik memanggil pelapor, dari keterangan pelapor itu bisa diduga kita proses penyelidikan perkara ini ada indikasi tidak netral dan diarahkan untuk dihentikan,” ujar Arista.

Arista mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut karena itu wewenang penyidik. Namun pihaknya tetap berupaya mencari kebenaran atas kasus ini dengan melapor ke Mabes Polri mulai dari Bagian Biro Pengawasan Penyidikan Polri hingga Propam Porli.

“Kita masih ada upaya hukum, karena kebenaran tidak akan pernah kalah dengan kebatilan, meskipun mereka terus tutup-tutupi. Kami sudah putuskan akan lapor ke Mabes POlri atas dugaan dan indikasi maladministrasi tidak sesuai prosedur penangganan perkara ini, termasuk ke Propam Polri jika nantinya ada dugaan pelanggaran lainnya,” ujarnya.

Arista juga mempertanyakan penyidik yang mengundang saksi ahli tanpa koordinasi pelapor dan kuasa hukum pelapor apalagi salahsatu saksi ahli bernama Eddy Rifai kata dia kepakarannya patut dipertanyakan, karena kerap tidak konsisten dalam memberikan pendapat.

“Kasus ini dihentikan sala satunya karena sesuai keterangan ahli hukum kasus tidak memenuhi unsur tindak pidana, padahal saksi ahli Eddy Rifai yang diminta pendapatnya, keilmuannya juga kami pertanyakan. Karena dia sering gak konsisten memberikan pendapatnya. Bagaimana pendapatnya bisa jadi rujukan penyidik kalau omongannya sering berubah-ubah,” tegasnya

Diketahui di pemberitaan Subdit V Cyber Ditkrimsus Polda Lampung menghentikan kasus dugaan penyebaraan berita bohong dengan terlapor Feni Ardila.

Feni dilaporkan oleh LSM InoSOS ke Polda dengan Nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda, atas dugaan melakukan penyebaraan berita bohong.

Feni dituduh melanggar UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat (2) KUHP yakni barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.

Feni awalnya mengaku menjadi korban dugaan pelecehan di Cafe Southbank, Sabtu 5 Februari 2022 dini hari melibatkan wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung berinisial FS.

Dalam jumpa pers dengan awak media Peni mengaku petinggi partai di Lampung tersebut diduga merangkul paksa dirinya di cafe Southbank Gastrobar Lampung.

Sebelum peristiwa tersebut, kedua ajudan FS lebih dulu menarik paksa Feni ke meja FS.

Pasca pengakuannya, Feni malah melalui unggahan video pada Kamis 17 Februari 2022 dan menyampaikan permohonan maaf serta klarifikasi.

Dalam video tersebut Ia mengaku tidak pernah menjadi korban pelecehan oleh siapapun, termasuk oleh FS.

Sayangnya pasca Feni memberikan klarifikasi melalui video, tiba-tiba muncul video berupa rekaman suara wawancara Feni di sebuah cafe dengan wartawan.

Dalam rekaman suara tersebut Feni menceritaan kronologis dugaan pelecehan diduga dilakukan FS terhadap dirinya di SOuth Bank kepada awak media.

Hingga kasus ini bergulir penyidik Polda Lampung sudah memeriksa sekitar lima lebih saksi untuk diminta keterangan.

Diantaranya Junaidi Farhan Ketua DPP InfoSOS Indonesia, kemudian Sekretaris InfoSOS Arista Trisnandi, dan beberapa awak media yakni Wanda, Riko, Juharsa, dan Wandi.

  • Bagikan