LAMPUNGONE.CO, PESAWARAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, Razak, S.Sos., membantah klaim lokasi tanah Pasar Kedondong milik masyarakat Adat Sai Bhatin Marga Way Lima.
“Saya tegaskan tanah lokasi Pasar Kedondong sah milik Pemkab Pesawaran dan jelas bersertifikat,” tegas Razak kepada wartawan Sabtu (21/1/2023).
Ia menjelaskan, tanah lokasi pasar itu berawal milik Pemkab Lampung Selatan. Pemkab Lampung Selatan menghibahkan kepada Pemkab Pesawaran dengan sertifikat tanah bernomor: 08.11.07.04.4.00003.
Itu (sertifikat tanah), kata ia, bisa dicek pada aplikasi sentuhtanahku dengan nomor: AV635114.
“Jadi, inj jelas tanah milik Pemkab Pesawaran yang telah dihibahkan Pemkab Lampung Selatan,” terangnya.
Razak mengatakan, jika ada masyarakat kurang jelas soal sertifikat tanah ini, bisa mendatangi BPN Pesawaran.
“Jangan bertanya dengan orang-orang yang tak tahu atau hanya mempunyai kepentingan pribadi,” kata ia menegaskan.
Atau, pinta Razak, jika mereka punya sertifikat tanah lokasi Pasar Kedondong, bisa menemuinya.
“Silakan bawa ke sini. Mari kita lihat keabsahannya,” pungkasnya.









