Pemkab Pesibar Gelar Rapat Penegasan Batas Wilayah Antar Pekon

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, PESISIR BARAT- Pemkab Pesisir Barat menggelar Rapat Penegasan Batas Pekon di Kabupaten Pesisir Barat, di ruang Rapat Setdakab, Kamis (30/9).

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesra Audi Marpi, S.Pd.,MM.

Dalam arahan Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesra Audi Marpi, S.Pd.,MM menyampaikan bahwa jumlah Desa di Kabupaten Pesisir Barat 116 Desa atau Pekon dan 2 Kelurahan.

Pekon yang sudah dilakukan pengukuran kartometrik oleh BIG sebanyak 79 Pekon, sedangkan Pekon yang belum dilakukan pengukuran kartometrik oleh BIG sebanyak 37 Pekon.

Pengukuran kartometrik kembali selanjutnya akan dianggarkan dan dalam perencanaan anggaran tahun depan, jelasnya.

Terdapat 7 Kecamatan yang telah menyepakati batas Pekon diantaranya:

1. Kecamatan Pesisir Tengah 6 Pekon.

2. Kecamatan Karya Penggawa 12 Pekon.

3. Kecamatan Pulau Pisang 6 Pekon.

4. Kecamatan Way Krul 10 Pekon.

5. Kecamatan Krui Selatan 10 Pekon

6. Kecamatan Ngambur 9 Pekon.

7. Kecamatan Ngaras 9 Pekon.

Selanjutnya Terdapat 5 Pekon di Kecamatan Pesisir Selatan yang sudah dilakukan pengkuran oleh BIG tetapi belum tersepakati. Pekon Pelita Jaya dengan Pekon Sukarame Belum disepakatinya batas pekon karena yang menandatangani berita acara saat itu adalah PLH Peratin Pelita Jaya Saudara Rizal Supriadi.

Pekon Pelita Jaya dengan Sumur Jaya kedua belah pekon menyepakati titik batas Pekon berada di TUGU Sumur Jaya sehingga kedua pihak menginginkan penitikan ulang.

Sedangkan Pekon Tanjung Setia dan Pekon Sumur Jaya Ketika dimekarkan oleh Pemerintah Lampung Utara tidak disertakan batasan Pekon. Sehingga hal tersebut menjadi permasalahan sampai saat ini, karena Kedua belah Pekon saling mengklaim Wilayah.

“Kita berharap nantinya permasalahan yang masih ada bisa diselesaikan dengan damai sehingga terjadinya saling klaim tidak terjadi lagi,” tutup Audi.

  • Bagikan