LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu mengadakan rapat koordinasi dan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 kabupaten setempat di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Pringsewu, Rabu (5/5/21).
Menurut Wakil Bupati Pringsewu, Dr.H.Fauzi, Pemkab Pringsewu telah mengeluarkan Instruksi Bupati Pringsewu No.02 Tahun 2021 Tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di Kabupaten untuk Pengendalian penyebaran Covid-19. Ini merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Lampung No.1 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Aturan PPKM Mikro ini, kata Fauzi, sampai dengan tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan menular Covid-19 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.
PPKM Mikro ini mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria yakni zona hijau, yang berlaku untuk daerah bebas kasus Covid-19 dalam satu wilayah RT.
Lalu zona kuning, berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak satu sampai dua rumah dalam satu wilayah RT selama 7 hari terakhir. Selanjutnya, zona orange, berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak tiga hingga lima rumah dalam satu wilayah RT selama 7 hari terakhir.
Pada zona merah berlaku kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari lima rumah dalam satu wilayah RT selama 7 hari terakhir.
“PPKM Mikro di pekon atau kelurahan melalui koordinasi seluruh unsur erlibat, mulai Ketua RT, RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, TP-PKK, Posyandu, Dasawisma, Kelurahan Tangguh Nusantara, para tokoh masyarakat, agama, adat, pemuda, penyuluh, nakes, karang taruna serta relawan lainnya,” ujarnya.









