LAMPUNGONE.CO. BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama DPRD Kota Bandar Lampung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna, Senin (7/9/2026).
Dalam APBD Perubahan 2026 tersebut, total belanja daerah Kota Bandar Lampung ditetapkan mencapai Rp3,068 triliun. Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa sekitar tiga bulan, Pemkot Bandar Lampung dituntut bergerak cepat merealisasikan berbagai program yang telah dianggarkan.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, setelah disepakati bersama DPRD, APBD Perubahan 2026 akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk proses selanjutnya.
“Alhamdulillah pembahasan APBD Perubahan 2026 sudah clear. Segera kita akan sampaikan ke Pak Gubernur,” kata Eva usai Sidang Paripurna, Senin (7/9/2026).
Eva menegaskan, waktu pelaksanaan APBD Perubahan relatif singkat sehingga seluruh program yang telah masuk dalam perubahan anggaran harus segera dijalankan.
“Karena waktunya singkat, cuma tiga bulan. Harapan kita semua program di perubahan 2026 ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Menurut Eva, sejumlah program yang menjadi perhatian Pemkot Bandar Lampung berkaitan dengan penanganan infrastruktur perkotaan, terutama persoalan sungai, drainase dan gorong-gorong.
“Target kita kan banyak, masalah sungai, masalah kali, juga ada beberapa drainase yang segera kita akan lakukan. Dan juga gorong-gorong,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Bandar Lampung, Rama Apriditya, menyampaikan bahwa setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terdapat sejumlah perubahan dalam postur APBD 2026.
Pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp2,981 triliun. Angka tersebut meningkat Rp323,494 miliar dibandingkan target pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp2,658 triliun.
“Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,068 triliun atau meningkat Rp255,780 miliar dibandingkan APBD sebelum perubahan,” ungkap Rama.
Belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,862 triliun, belanja modal Rp181,384 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp25 miliar.
Dengan struktur tersebut, APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sebesar Rp87,013 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp87,013 miliar. Penerimaan pembiayaan tercatat Rp172,513 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp85,5 miliar.
Rama menjelaskan, penerimaan pembiayaan mengalami penurunan sekitar Rp71,213 miliar dibandingkan APBD induk yang sebelumnya mencapai Rp243,726 miliar. Perubahan tersebut bersumber dari koreksi pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 dan penerimaan pinjaman daerah.
“Sementara pengeluaran pembiayaan turun Rp3,5 miliar dari sebelumnya Rp89 miliar menjadi Rp85,5 miliar,” jelasnya.
Badan Anggaran DPRD Kota Bandar Lampung kemudian merekomendasikan agar Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan disahkannya APBD Perubahan tersebut, Pemkot Bandar Lampung kini memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk mempercepat realisasi program. Salah satu fokusnya adalah penanganan infrastruktur, terutama sungai, drainase dan gorong-gorong, sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.









