LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG-
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung menutup sementara aktivitas galian C di Kecamatan Sukabumi, Senin (10/11/2025).
Langkah ini dilakukan setelah tim dinas melakukan peninjauan lapangan dan menemukan kegiatan pemerataan lahan yang diduga menyerupai aktivitas pertambangan.
Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Muhaimin, mengatakan kegiatan di lokasi tersebut bukan pertambangan, melainkan pemerataan lahan.
“Tidak ada aktivitas pertambangan, karena di Kota Bandar Lampung tidak ada wilayah pertambangan. Ini pemerataan lahan saja,” ujarnya.
Menurut Muhaimin, pemerintah kota tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan di wilayahnya. Ia menegaskan, seluruh aktivitas di lokasi tersebut dihentikan sementara waktu untuk proses kajian lebih lanjut.
“Mulai hari ini aktivitas kita hentikan sementara. Seberapa lama, kita lihat nanti. Tapi masyarakat, lurah, dan camat kami minta ikut mengawasi agar material tidak keluar dari lokasi,” katanya.
Muhaimin menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Lampung untuk memastikan status dan legalitas kegiatan di lokasi itu.
“Terkait perizinan yang sudah ada, masih kita kaji dan sesuaikan dengan kegiatannya,” tambahnya.
Pengelola Kami Sudah Punya Izin Lingkungan
Sementara itu, pengelola kegiatan galian, Didit, mengaku bingung dengan penyegelan ulang yang dilakukan pemerintah kota.
Ia menyebut sebelumnya tempat usaha itu sudah pernah ditutup oleh Pemerintah Provinsi pada Februari 2025 dan baru dibuka kembali setelah melengkapi dokumen yang diminta.
“Februari kami pernah diplang oleh provinsi. Kami sudah penuhi arahan mereka, bahkan Agustus sampai September plang itu sudah dicabut. Tapi sekarang datang lagi dan di-plang ulang. Kami jujur bingung,” ujarnya.
Didit menjelaskan bahwa kegiatan di lokasi itu adalah cut and fill atau pemerataan lahan untuk pembangunan area parkir, bukan pertambangan.
“Kami tidak menjual hasil pengerukan. Materialnya hanya kami tumpuk di lokasi sesuai arahan Dinas ESDM Provinsi,” katanya.
Meski kecewa, ia mengaku pasrah dengan keputusan pemerintah kota. “Kami berharap diberi solusi dan arahan. Kami mau taat hukum, tapi butuh kepastian. Kami sudah mengurus izin lingkungan sejak Februari,” tuturnya.









