LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mendukung penuh program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, dengan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah subsidi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan bahwa pembebasan BPHTB ini diatur dalam Keputusan Wali Kota yang mengatur tata cara pemungutan BPHTB, termasuk skema keringanan bagi warga tidak mampu.
“Kita sudah menerbitkan Keputusan Wali Kota tentang tata cara pemungutan BPHTB, yang di dalamnya mencantumkan pembebasan BPHTB bagi rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Desti mengungkapkan, sampai saat ini sudah 41 unit rumah yang sudah dibebaskan, dan masih ada 100 yang sedang proses pengajuan.
Ia menyebut, sudah 3 perumahan di Bandar Lampung yakni Pinang Jaya, Labuhan Ratu , dan Sukarame yang sudah mengajukan, karena sudah mendapat pembebasan PBB dari Perkim.
“Karena untuk pembebasan PBB dilakukan oleh Perkim, setelah semua selesai baru pengajuan ke Bapenda,” katanya.
Desti menjelaskan untuk Persyaratan sudah diatur oleh Kementrian PU, yakni bagi warga belum menikah berpenghasilan maksimal Rp4,5 juta, jika suami istri maksmimal 10 juta, dan belum punya KPR.
“Pengajuan dikoordinir oleh devpeloper tapi bisa secara mandiri. Kalau memenuhi persyaratan maka akan kita keluarkan pembebasan,” tandasnya.








