LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG– Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025.
Dalam penyesuaian tersebut, batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang semula ditetapkan hingga Senin, 15 September 2025, diperpanjang menjadi Senin, 22 September 2025 pukul 23.59 WIB. Proses pengisian tetap dilakukan secara daring melalui laman resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id.
Selain itu, jadwal usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu yang sebelumnya berakhir pada 20 September 2025 juga diperpanjang hingga 25 September 2025. Sementara penetapan NI tetap sesuai jadwal awal, yakni sampai dengan 30 September 2025.
Pemkot Bandar Lampung mengimbau para pelamar agar tidak menunggu hingga akhir batas waktu dalam melakukan pengisian data untuk menghindari potensi kendala teknis.
Dengan adanya pengumuman ini, maka jadwal yang tercantum dalam Pengumuman Nomor 800/2002/IV.04/2025 secara resmi mengalami penyesuaian.








