LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Pemkot Bandar Lampung resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 H, tanpa memberikan hari libur pada awal puasa.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, mengatakan bahwa kebijakan tersebut tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan edaran gubernur. Aturan yang diterapkan juga sama seperti tahun sebelumnya.
Wilson menjelaskan bahwa selama Ramadan, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB. Meski terdapat penyesuaian waktu, seluruh ASN tetap diwajibkan hadir dan menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Belum ada ketentuan libur, jadi tetap masuk seperti biasa. Tidak ada libur,” tegas Wilson.
Ia menambahkan, selama bulan suci Ramadan ASN diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara ibadah dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
“Jangan sampai ibadah berkurang, tetapi kewajiban kita dalam melayani masyarakat juga harus tetap optimal,” katanya.
Wilson juga meminta unit-unit pelayanan publik agar menyesuaikan jam kerja sesuai kebutuhan layanan masing-masing, sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan secara maksimal.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bandar Lampung berharap seluruh pelayanan publik tetap berjalan lancar dan efektif selama bulan Ramadan.









