Pemkot Bandarlampung Sambut Baik Kebijakan Pemerintah Pusat Naikkan Gaji ASN Mulai Oktober 2025

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Oktober 2025. Ia berharap, kenaikan ini menjadi motivasi bagi ASN di lingkungan Pemkot untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Bunda berharap ASN di Bandar Lampung semakin semangat bekerja, terus meningkatkan kualitas SDM, terutama dalam pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di kota kita,” ujar Eva Dwiana.

Sesuai peraturan pemerintah pusat, kenaikan gaji tersebut mulai berlaku Oktober 2025. Namun pencairannya akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel, mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk Oktober dan November.

Adapun besaran kenaikan gaji ASN bervariasi sesuai golongan dan masa kerja, yakni:
* Golongan I dan II: Kenaikan gaji sebesar 8%
* Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10%
* Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%

Eva berharap kebijakan ini tidak hanya dirasakan sebagai tambahan pendapatan, tetapi juga sebagai pemicu semangat baru bagi ASN dalam meningkatkan kinerja.

“Insya Allah dengan dukungan ASN yang semangat dan kompak, pembangunan di Bandar Lampung bisa berjalan lebih cepat, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang menjadi prioritas kita,” ujarnya.

  • Bagikan