Pemkot Bandarlampung Tindak Tegas Bangunan Liar di Atas Saluran Air yang Memperparah Banjir

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai menindak tegas keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan dituding memperparah banjir di sejumlah wilayah. Senin (12/01/2026), Dinas Pekerjaan Umum (PU) bersama tim gabungan resmi memulai pembongkaran bangunan yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS), dengan titik awal penertiban berada di Kecamatan Kedaton.

Kabid Cipta Karya Dinas PU, Eko Ismanto, mengatakan penertiban dilakukan setelah petugas memastikan adanya pelanggaran pembangunan yang menutup aliran drainase.

“Bangunan yang berdiri di atas drainase di wilayah Kedaton hari ini mulai kita bongkar,” ujar Eko

Menurutnya, penertiban tidak hanya dilakukan di satu titik. Beberapa lokasi lain yang masuk daftar penanganan meliputi kawasan Jalan Dr. Sutomo serta Gang Jamblang RT 005 LK 01, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton.
“Wali kota sudah menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mendirikan bangunan di atas drainase,” tambahnya.

Selain di Kedaton, tim juga menemukan indikasi pelanggaran serupa di Perumahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian. Dua unit rumah mewah di Blok MM 5 dan MM 22 diduga dibangun di atas saluran air, dan keberadaannya disebut turut memperburuk banjir di kawasan cekungan tersebut.

  • Bagikan