Pemprov Gusur Bangunan Warga

  • Bagikan
Ekskavator merobohkan bangunan rumah warga di Wayhui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Senin (19/4).(FOTO: ISTIMEWA)

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Lantaran tak menggubris surat teguran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggusur bangunan rumah, toko, ruko di Wayhui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Senin (19/4).

Penggusuran itu mendapat kawalan ketat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, TNI, dan Kepolisian Daerah Provinsi Lampung.

Menurut warga Desa Way Huwi, Sudar Yanto, lahan milik orang tuanya yang telah dihibahkan kepada dirinya sebagi penerima ahli waris atau pemilik lahan. Dengan legalitas surat dokumentasi berupa segel yang diterbitkan tahun 1983.

”Ini tanah milik orang tua kandung saya, dan dihibahkan ke saya sebagai ahli waris. Legalitas pun ada semua dokumennya, kok sekarang bisa jadi milik Pemprov Lampung, ada apa ini?” jelasnya.

Sudar menuturkan, adapun tanah milik Pemprov Lampung, lokasi tanah yang kini merupakan akses jalan yang menuju Kotabaru. Itu pun berdasarkan jual beli antara Pemprov dan Lindra Yanti, yang kini telah meninggal dunia.

“Jika dasar Pemprov Lampung miliki sartifikat yang diterbitkan BPN Lamsel tahun 2014. Itu pun lantran adanya jual beli antara Pemrov dan Lindra Yanti. Karena pada saat proses transaksi jual beli, saya mengetahuinya. Lindra sendiri dapat tanah tersebut karena orang tua saya telah jual kepadanya seluas 5.800 meter,” terangnya

Karena itu, ia akan menempuh jalur hukum untuk melawanan Pemprov Lampung dan mempertahankan hak miliknya. Ia menunjuk kuasa hukum Supriyadi dan kawan-kawan LBH Lampung.

“Kami diundang ke pemprov. Undangan itu bertujuan untuk membahas lokasi karena pemprov telah menerbitkan surat pengosongan bangunan yang saat ini kami tempati. Tapi, setiba di sana aspirasi kami pun tak ditanggapi, bahkan pemprov ambil keputusan sepihak akan tetap menggusur. Karena saya dan warga lainnya merasa dirugikan, kami terpaksa akan minta bantuan LBH Lampung,” paparnya

Tak Ada Ganti Rugi

Sementara, Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan, setiap orang bisa mengklaim dengan caranya masing-masing, tapi Pemprov Lampung telah memiliki sertifikat resmi lahan tersebut. Maka dari itu, digusur atau pengosongan lahan.

“Sebelumnya telah dilakukan proses peringatan sesuai dengan tahapannya, yakni tahap pertama warga yang bersangkutan telah diberi surat teguran, kedua warga sudah diberikan penjelasan, dan ketiga pembersihan lahan oleh pemprov,” katanya.

Pemprov Lampung, kata ia, tak akan ganti rugi bangunan karena bangunan itu ilegal atau warga telah menguasai lahan secara ilegal (bangunan tak ada ganti rugi karena mereka membangun tanpa izin).

  • Bagikan