Pemprov Lampung Alokasikan Vaksin PMK Sebanyak 381.150 Dosis Dalam 2 Periode

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Tahun 2026. Dengan alokasi vaksin PMK sebanyak 381.150 dosis yang dilaksanakan dalam 2 periode vaksinasi, Kamis (29/01/2026).

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti, menjelaskan, pelaksanaan vaksin dilakukan dalam dua periode yakni, Januari-Maret sebanyak 190.575 Dosis dan Juni-Agustus sebanyak 190.575 dosis.

“Untuk tahap awal januari 2026, pemprov lampung telah menerima vaksin sebanyak 100.000 dosis, dan vaksin tersebut sudah di distribusikan ke kabupaten/kota di provinsi lampung serta dinas UPTD lingkup dinas peternakan dan kesehatan hewan provinsi lampung,” ujarnya.

Adapun data distribusi vaksin PMK Tahap satu yaitu,
1. Kabupaten Tulang Bawang Barat 9.375 dosis
2. Kabupaten Way Kanan 9.375 dosis
3. Kabupaten Lampung Selatan 10.000 dosis
4. Kabupaten Tulang Bawang 10.000 dosis
5. Kabupaten Lampung Tengah 40.000 dosis
6. Kabupaten Lampung Utara 6.250 dosis
7. Kabupaten Mesuji 1.000 dosis
8. Kabupaten Pringsewu 2.000 dosis
9. Kabupaten Pesawaran 1.625 dosis
10. Kabupaten Tanggamus 2.250
11. Kabupaten Lampung Timur 5.000 dosis
12. Kabupaten Lampung Barat 1.000 dosis
13. Kabupaten Pesisir Barat 1.000 dosis
14. Kota Bandar Lampung 500 dosis
15. Kota Metro 625 dosis

Lili menjelaskan, bahwa PMK merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus yang menyerang hewan berkuku belah seperi, sapi kerbau, kambing, domba, dan babi.

“Penyakit ini menular melalui Udara, kontak langsung, sarana transportasi dan peralatan yang digunakan tercemar, termasuk peternak dan petugas yang kontak langsung dengan ternak yang sakit,” tuturnya.

PMK dapat menular sampai dengan 100 persen dari populasi yang ada dengan kematian maksimal 5 persen pada ternak dewasa. Dalam hal ini, Upaya pencegahan dan pengendalian antara lain dengan Pembatasan lalu lintas ternak terutama dari wilayah tertular, Penghilangan sumber virus (stamping out/potong paksa), peningkatan imunitas ternak dengan suportif therapi dan pencegahan infeksi sekunder, peningkatan biosecurity ternak dan lingkungan peternakan serta pengebalan ternak dengan vaksinasi.

“Disamping itu juga dilakukan penyadaran, pemahaman dan partisipasi peternak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) PMK ke Peternak dan stake holder terkait seperti yang kami lakukan di Kabupaten Tulang Bawang pada tanggal 20 Januari 2026 di Desa Ringin Sari Kecamatan Margo Rejo Kab. Tulang Bawang,” tambahnya.

Dengan adanya kegiatan Kegiatan Vaksinasi dan KIE PMK merupakan salah satu cara untuk melindungi ternak yang ada di provinsi Lampung dalam rangka menjaga Lampung sebagai Lumbung Ternak Nasional sesuai dengan cita-cita Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjadikan Lampung Maju di sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan.

  • Bagikan