LAMPUNGONE.CO,BANDARLAMPUNG. Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Evaluasi Pencapaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Senin (29/9/2025).
Rapat tersebut difokuskan pada penguatan kinerja Samsat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di seluruh kabupaten/kota guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menggugah kesadaran wajib pajak.
“Dalam tiga bulan terakhir ini, kita ingin UPTD fokus turun ke lapangan, menggugah wajib pajak, dan memastikan data yang ada dapat direalisasikan menjadi penerimaan daerah,” ujar Marindo.
Ia menjelaskan, strategi optimalisasi penerimaan pajak dilakukan melalui sinergi dengan bupati, wali kota, hingga aparatur pamong di tingkat kecamatan dan kelurahan. Menurutnya, data potensi wajib pajak telah tersedia, namun belum sepenuhnya terealisasi dalam bentuk pembayaran pajak.
“Data yang ada sekarang ini belum semuanya terrealisasi. Maka dengan bekerjasama dengan bupati, wali kota, camat, hingga lurah, kita dorong wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Marindo juga membantah isu yang menyebutkan kendaraan bermotor yang menunggak pajak dilarang membeli bahan bakar di SPBU.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung yang mengatur hal tersebut.
“Tidak pernah ada statement kita dan Bapak Ibu semua mungkin bisa merasakan, hari ini tidak pernah ada kebijakan, kalau tidak boleh melakukan pelayanan pengisian BBM kalau tidak membayar pajak. Jadi tidak pernah ada kebijakan seperti itu di Provinsi Lampung,” pungkas Sekdaprov.








