LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Karena tidak sesuai izin dan menimbulkan banjir Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyegel dua lokasi tambang galian di Jalan Alimudin Umar, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Dua tambang yang disegel tersebut diketahui milik Singsing yang dikelola oleh Adi Irawan dan Yadi.
“Hari ini kami dari DLH Provinsi bersama tim pengawas, DLH Kota, Polda, dan pihak kelurahan memasang plang penyegelan di dua lokasi. Setelah dicek, ada ketidaksesuaian antara dokumen izin dan kegiatan di lapangan,” tegas Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, Senin (5/5).
Emilia menjelaskan lokasi tambang galian berada di kawasan lindung, perdagangan dan jasa, bukan kawasan tambang. Untuk memastikan statusnya, akan dikonfirmasi ke Dinas Perkim Kota dan PTSP.
“Izin hanya boleh dikeluarkan jika peruntukan lahannya sudah benar dan sesuai tata ruang. Kalau bukan peruntukannya, jangan sekali-kali keluarkan izin. Harus dicek dulu tata ruangnya,” lanjut Emilia.
Ia juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal, salah satunya menyebabkan kerusakan drainase yang memicu banjir.
“Kami sangat konsen dengan hal ini. Harus ada koordinasi lintas dinas dalam hal pembinaan dan pengawasan. DLH Provinsi akan terus melakukan verifikasi lapangan, terutama di wilayah Campang Jaya dan Campang Raya yang kasusnya tidak berhenti di sini,” tegasnya.
DLH Provinsi akan menjatuhkan sanksi serupa jika ditemukan tambang lain yang bermasalah secara izin maupun tata ruang.
“Kami akan tindak dengan sanksi yang sama,” tutupnya.









