Pemprov Lampung Setujui 6 Raperda Usul Inisiatif DPRD

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO,BANDARLAMPUNG. DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Lanjutan Pembicaraan Tingkat I Bersama Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan. Membahas Pendapat Kepala Daerah terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD serta Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (09/10/2025).

Rapat Paripurna Lanjutan Pembicaraan Tingkat I di Pimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar.
Serta di hadiri para Staf Ahli, Para Asisten Kaban/Kadis/Karo/Kasatker, dan Undangan yang telah ditentukan.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, mewakili Gubernur Lampung, menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan peraturan daerah perlu memperhatikan beberapa hal penting agar produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Satu kejelasan terhadap tujuan yang ingin dicapai kedua disusun oleh lembaga yang sesuai dengan kewenangan atau urusan pemerintahannya kemudian ketiga substansinya tidak menimbulkan dengan acuan multitafsir hingga tidak dapat dilaksanakan yang keempat konsekuensi dalam teknik penulisan yang akan diatur dan yang kelima tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ,” ujar Sekda.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan enam usulan yang di setujui antara lain :
1. Raperda Tentang Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenang Provinsi Lampung.
2. Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Provinsi Lampung
3. Raperda Tentang Penerapan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Lampung
4. Raperda Tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Raden Inten II
5. Raperda Tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Mutu Pendidikan
6. Raperda Tentang Penyelenggara Satu Data Provinsi Lampung.

  • Bagikan