LAMPUNGONE.CO,BANDARLAMPUNG. Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya menekan angka pernikahan dini yang dinilai menjadi salah satu faktor penyebab stunting pada anak, Rabu (22/10/2025).
Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Hanita Farial selaku Kepala Dinas terus mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai pernikahan di usia dini.
“Terakit pernikahan dini, mungkin pencegahannya kita sekarang pemprov akan mensosialisaikan bahwa pernikahan dini akan berdampak pada stunting kepada anak karena belum siapnya menjadi orang tua,” jelas Hanita
Ia menegaskan, bahwa hal ini terjadi karena Reproduksi, Jiwa, Mental, dan Badan belum siap menjadi seorang ibu.
Untuk memperkuat upaya tersebut, Pemprov Lampung juga menjalin kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) yang memiliki kewenangan dalam urusan pernikahan.
“Kita juga bekerja sama dengan kantor urusan agama yang mempunyai kewenangan mengenai pernikahan,” tambahnya
Selain itu, Dinas PPPA juga mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung per September 2025 Berdasarkan data yang di berikan melalui instagram PPPA Provinsi Lampung, kekerasan fisik tercatat sebesar 3,9%, kekerasan psikis 31,4%, dan kekerasan seksual mencapai 56,9%.
Dari sisi pelaku, kasus terbanyak dilakukan oleh suami-istri sebanyak 11 kasus, diikuti oleh pacar atau teman sebanyak 7 kasus, orang tua 6 kasus, tetangga 2 kasus, keluarga atau saudara 1 kasus, Na (Not Applicable) 9 Kasus, dan lainnya sebanyak 8 kasus.
Sementara jika dilihat dari usia korban, kelompok usia 13–17 tahun mendominasi dengan 45,2%, disusul usia 18–24 tahun sebanyak 6,5%, dan usia 25–44 tahun sebesar 19,4% dan usia dibawah 6 tahun sebanyak 3,2%.








