Pemutihan PKB Terganjal Anggaran

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO. BANDARLAMPUNG- Saat DPRD Provinsi Lampung meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) membuka kembali program keringanan pajak kendaraan bermotor atau disebut juga program pemutihan pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, mengatakan, untuk membuka kembali program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) harus kajian lebih ilmiah, karena ini permintaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Maka sementara permintaan ini harus kita tunda, karena tahun 2022 Bapenda tak ada anggaran yang bisa digeser untuk penelitian ilmiah,” kata Adi saat di ruang kerjanya, Senin (21/3).

Adi mengungkapkan, penundaan program pemberian keringanan PKB, kendalanya ada pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Pihaknya tak ada anggaran untuk keringanan pajak kendaraan bermotor.

“Kalaupun diadakan harus menunggu anggaran perubahan APBD. Intinya Pemprov mendukung. Hanya saja kendalanya ada di anggaran,” ujar Adi

Meski sementara piahknya menunda, Adi optimis masyarakat tetap patuh bayar pajak kendaraan. Guna meningkatkan masyarakat patuh bayar PKB, Bapenda berencana bekerja sama dengan pertamina memasang striker atau speaker di sekitar SPBU Kota Bandarlampung.

“Cara memasang striker atau speaker di SPBU di pusat kota. Ini agar masyarakat Bandarlampung paham dan taat bayar PKB. Insya Allah program ini tepat, karena kendaraan pasti akan mengisi bahan bakar di SPBU,” ucap Adi

Selain itu, Bapenda akan melanjutkan program e-Samdes melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samsat Elektronik Desa.

“Pelayanan e-Samdes akan memudahkan masyarakat bayar PKB. Pada akhirnya, upaya tersebut juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Karena potensi terlihat sangat baik,” kata ia.

  • Bagikan