LAMPUNGONE.CO,BANDARLAMPUNG – Keluarga terduga pengguna narkotika berinisial Farel Aditya Pratama menyoroti proses penangkapan yang dilakukan jajaran Reskrim Polsek Tanjung Senang. Penangkapan tersebut diketahui berkaitan dengan surat Pro Justitia Nomor : LP/A/02/VII/2026/SPKT / POLSEK TANJUNG SENANG / POLRESTA BANDARLAMPUNG / POLDA LAMPUNG, Tertanggal 14 Juli 2026.
Pihak keluarga menilai terdapat sejumlah prosedur yang perlu dijelaskan lebih lanjut oleh aparat kepolisian, terutama terkait pemberitahuan penangkapan dan penyerahan dokumen resmi.
Tony Bakrie, yang mengaku sebagai keluarga Farel, mengatakan pihak keluarga tidak menerima informasi maupun diperlihatkan surat perintah penangkapan saat Farel diamankan di rumah seorang pria bernama Kemas.
“Kami mendapat informasi keluarga kami diamankan oleh pihak Polsek Tanjung Senang. Yang kami pertanyakan, saat penangkapan tidak ada penjelasan maupun surat penangkapan yang diperlihatkan kepada keluarga. Saat itu hanya disampaikan ada barang bukti yang diduga sabu,” ujar Tony.
Ia juga menyebut surat perintah penangkapan baru diperoleh setelah keluarga mendatangi Polsek Tanjung Senang untuk memintanya secara langsung.
“Menurut informasi yang kami terima dari keluarga, surat tersebut baru diberikan beberapa hari setelah penangkapan dan disebut belum mencantumkan tanggal,” katanya.
Dalam perkara yang sama, seorang pria bernama Kemas (Soleh) turut diamankan. Istri Kemas menyampaikan keberatan atas penahanan suaminya dan menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum anggota Reskrim kepolisianPolsek Tanjung Senang berinisial J.
Menurut pengakuannya, suaminya diminta membeli narkotika dalam rangka suatu operasi kepolisian dan terdapat bukti transfer uang yang disebut berkaitan dengan pembelian tersebut. Namun, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
“Suami saya hanya disuruh membeli oleh oknum polisi berinisial J dan dijanjikan akan dilepaskan. Sampai sekarang belum juga dilepaskan,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Ia juga membantah anggapan bahwa suaminya berperan sebagai informan kepolisian.
Selain itu, ia mengaku menemukan kejanggalan lain saat petugas datang ke rumahnya untuk mencari Soleh.
“Rumah kami digeledah tanpa memperlihatkan surat penggeledahan. Suami saya ditangkap, sementara beberapa orang lain akhirnya dipulangkan karena menurut informasi hasil tes urine mereka tidak positif,” katanya.
Menurut pengakuannya, pada hari penangkapan terdapat lima orang yang sempat diamankan, namun hanya dua orang yang kemudian ditahan.
Menanggapi tudingan mengenai uang tersebut, Kapolsek Tanjung Senang Edy membenarkan bahwa dalam pengungkapan kasus narkotika dikenal metode undercover buy atau pembelian terselubung sebagai bagian dari teknik penyelidikan.
“Itu namanya undercover buy. Pengungkapan kasus narkoba memang menggunakan metode pemancingan. Mekanisme itu dilakukan sesuai prosedur,” ujar Edy saat dikonfirmasi.
Namun demikian, Kapolsek belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait tudingan keluarga mengenai tidak diperlihatkannya surat penangkapan, surat penggeledahan, maupun alasan hanya dua orang yang ditahan dari beberapa orang yang disebut sempat diamankan.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Bandar Lampung maupun Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penangkapan serta tudingan adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian sebagaimana disampaikan para narasumber.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi menegaskan bahwa seluruh keterangan yang memuat dugaan dan keberatan berasal dari pihak keluarga terduga dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polsek Tanjung Senang, Polresta Bandar Lampung, Propam, maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah dalam pemberitaan.









