LAMPUNGOBE.CO, BANDARLAMPUNG- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 secara virtual. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengikuti rakor di Ruang Command Center lt.2 Diskominfotik Provinsi Lampung, Jumat (18/11/2022).
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berharap seluruh perangkat daerah yang hadir melalui rakor ini dapat memahami penuh mengenai hal-hal yang akan disampaikan Kemenaker.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, kebijakan upah minimum merupakan salah satu instrumen mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan layak bagi kemanusiaan.
Dia menjelaskan, upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tak merosot sampai batas garis kemiskinan yang dapat membahayakan kesehatan pekerja/ buruh, sehingga akan berdampak terhadap produktivitas pekerja/buruh.
“Dengan periode terbatas menuju penetapan upah minimum pada 21 November setiap tahunnya, sebagaimana PP 36/2021, pemerintah membuatkan peraturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” kata Ida.
Lalu, lanjut ia, dalam penetapan upah minimum 2023 gubernur dan bupati/wali kota sebagai kepala daerah memiliki tiga peran dalam penetapan upah minimum 2023, yakni mendukung dan mengikuti kebijakan penghitungan upah minimum 2023 yang telah ditetapkan pemerintah pusat (Kemnaker).
“Kemudian menjaga kondusivitas proses penetapan upah minimum (yang didalamnya terdapat negosiasi antara pekerja/buruh dan pengusaha) di wilayahnya masing-masing; dan mengambil langkah-langkah antisipatif terhadap potensi terjadi gejolak atas penetapan upah minimum 2023 melalui dialog sosial,” kata Ida lagi.
Terkait perubahan waktu penetapan upah minimum oleh gubernur, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November 2022 diubah menjadi paling lambat 28 November 2022. Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat 30 November 2022 diubah menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Alasan perubahan waktu penetapan upah minimum 2023, yaitu untuk memberikan kesempatan dan waktu cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah menghitung upah minimum sesuai formula baru yang diatur Permenaker tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. UMP dan UMK telah ditetapkan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.









